Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vaksin Massal

13 Ribu Orang Teken Petisi Syarat Administrasi Kartu Vaksin Jadi Polemik

Syarat menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masuk ke pusat perbelanjaan hingga mendapat layanan administras

TRIBUN JATENG
Kartu vaksin yang dicetak yang dipergunakan sebagai tanda bukti teah mengikuti kegiatan vaksinasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Syarat menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masuk ke pusat perbelanjaan hingga mendapat layanan administrasi masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hal itu bersamaan dengan capaian vaksinasi yang masih rendah dan terbatasnya stok vaksin, sehingga cenderung menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin. Belum lagi kondisi tertentu masyarakat yang mengakibatkan tidak bisa mendapatkan vaksin.

Lebih dari 13 ribu orang telah meneken petisi mendesak pemerintah membatalkan syarat yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Selasa (7/9) pukul 15.15 WIB, petisi dengan judul 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi' yang diunggah di situs change.org itu telah diteken sebanyak 13.645 orang.

Pengunggah petisi, Lilis, dalam bagian penjelasan petisi mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab bila ditemukan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) terhadap orang yang tidak memenuhi persyaratan vaksin, seperti penderita komorbid, yang terpaksa mengikuti program vaksinasi covid-19 karena aturan masuk mal yang dibuat pemerintah.

"Adakah nantinya Oknum yang akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak di inginkan pasca melakukan vaksinasi?" kata Lilis seperti dikutip dari petisi yang ia unggah di situs change.org.

Lilis berujar, pemerintah seharusnya memberikan solusi lain dan mengevaluasi aturan administratif yang diberlakukan saat ini, bukan malah menjadikan vaksin suatu keharusan syarat untuk orang pergi ke mal atau melakukan perjalanan.

Menurut dia, aturan tersebut memberikan dampak negatif bagi orang yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta vaksinasi. "Di tengah-tengah kondisi saat ini, vaksinasi memang bagus untuk menekan lajunya penyebaran covid-19, akan tetapi mohon untuk mempertimbangkan Kebijakan-kebijakan yg dibuat agar selalu Adil dan Transparan. #BatalkanKartuVaksinsebagaisyaratAdministrasi," tulisnya.

"Mohon kebijakan Bapak Presiden untuk Meninjau terkait kebijakan ini. Semoga Allah selalu memberi petunjuk, kesehatan, keselamatan kepada Bapak Presiden dalam memimpin Indonesia," tambahnya.

Untuk diketahui, masuk mal kini tak bisa lagi sembarangan atau hanya dengan pengukuran suhu tubuh. Sertifikat vaksin menjadi syarat untuk masuk mal. Cara menggunakan sertifikat vaksin untuk masuk mal adalah dengan melakukan pemindaian kode QR terlebih dahulu.

Sebelum memasuki area mal atau pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin.

Sementara itu, mereka yang belum melakukan vaksinasi masih bisa memasuki area mal dengan menunjukkan bukti negatif PCR/antigen.

Menyayangkan

Adapun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan langkah masyarakat yang menginisiasi sekaligus menandatangani petisi terkait dengan desakan kepada pemerintah agar membatalkan syarat sertifikat vaksin covid-19 untuk memasuki area pusat perbelanjaan atau mal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menyebut, akselerasi vaksinasi yang kemudian diimplementasikan dalam penerapan dalam aktivitas sektor non-kesehatan merupakan satu strategi menuju fase endemik.

"Kalau saya pribadi sangat disayangkan kalau itu (petisi-Red), menurut saya itu kan bukan beban," katanya, dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (7/9).

Ia menyebut, pihaknya bakal lebih mengapresiasi apabila petisi atau protes warga itu terkait dengan ketersediaan vaksin yang menipis di tengah animo masyarakat terhadap vaksinasi yang mulai tinggi.

Kendati demikian, Maxi menegaskan bahwa aspirasi masyarakat lewat petisi daring itu wajar, bahkan menurutnya, di sejumlah daerah ada yang sampai melakukan demonstrasi menolak kartu vaksinasi sebagai syarat administrasi di sektor sosial-ekonomi itu.

"Jadi kalau itu yang dimaksud agar supaya syarat itu bisa, tetapi dengan ketersediaan orang, vaksin, dan tempat akses itu mudah mungkin, kalau itu saya kira kami akan benahi," jelas Maxi.

Adapun, pemerintah melaporkan hingga Selasa (7/9), pukul 18.00, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua yaitu sebanyak 39,16 juta orang atau 18,81 persen dari total target sasaran vaksinasi. Sementara, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 68,2 juta, orang atau 32,75 persen.

Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208,26 juta orang. Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum, termasuk anak-anak usia 12-17 tahun. (CNNIndonesia.com/Kompas.com)

Baca juga: LG Chem Segera Groundbreaking di KIT Batang

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Soroti Kinerja Wasit Jelang Laga Kontra Persita Tangerang

Baca juga: KISAH NYATA : Pasukan Khusus Inggris Gunakan Penutup Besar untuk Loloskan Diri dari Tentara Taliban

Baca juga: Luhu: Penanganan Covid-19 di Indonesia Lebih Bagus dari Singapura & Korsel, Tapi Jangan Sombong

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved