Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Malang

17 Tahun Kematian Aktivis HAM Munir, Mahasiswa Khawatir Kasusnya Kedaluwarsa

Puluhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar aksi untuk memperingati 17 tahun pembunuhan aktivis HAM Munir, Selasa (7/9).

BBC
Tertulis di nama jalan itu, "Munir Said Thalib 1965-2004, Pejuang Hak Asasi Manusia Indonesia". 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG -- Puluhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar aksi untuk memperingati 17 tahun pembunuhan aktivis HAM Munir, Selasa (7/9).

Aksi dilakukan di gerbang utama UB Jl Veteran untuk menarik atensi masyarakat. Dalam aksi itu, para mahasiswa memakai topeng wajah Munir.

"Ini sebagai peringatan 17 tahun kematian Cak Munir. Secara umum, kasusnya ditangani secara hukum pidana dan mengenal adanya kedaluwarsa," jelas Kahfi Inzagi dari BEM Fakultas Hukum UB pada wartawan.

Jika memakai hukum pidana, maka masa kedaluwarsanya pada 2022. "Padahal rentetan kasusnya adalah pelanggatan HAM berat. Kita coba desak pemerintah, dalam hal ini Komnas HAM agar berkomitmen konkret dengan masalah warga," jelas dia.

Almarhum Munir sendiri adalah alumnus FH UB. Saat ini, anak perempuannya, Diva juga melanjutkan kuliah di FH UB.

"Tuntutan mahasiswa jelas. Yaitu memberi keadilan bagi keluarganya. Jika tidak, maka kasus Munir akan ditutup dan tidak terungkap. Termasuk aktor intelektualnya," jelas mahasiswa ini.

Kehadiran negara diharapkan agar bisa menjawab hak warga negara. Hingga hari ini, penyelidikan kasus Munir belum memberikan rasa keadilan.

Dalam executive summary laporan Tim Pencari Fakta disimpulkan bahwa kasus Munir merupakan bentuk permufakatan jahat yang melibatkan empat lapis pelaku. Yaitu pelaku lapangan, pelaku yang mempermudah atau turut serta, aktor perencana dan pengambil keputusan di mana pembunuhan ini diduga berhubungan dengan aktivitas Munir dalam pemajuan dan perlindungan HAM dan demokrasi.

Pada kasus Munir masih berhenti di aktor lapangan yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto. Sedang aktor pemberi perintah dan perencana belum terungkap.

Maka mahasiswa UB mendesak Presiden Jokowi melalui Komnas HAM RI untuk memajukan dan menegakkan HAM atas kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.

Simbol Kehormatan Negara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib akan menjadi simbol penghormatan negara pada hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan, jika pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus kematian Munir, maka hal itu akan menjadi catatan hukum yang luar biasa.

“Menuntaskan proses hukum merupakan upaya negara menunjukkan kepedulian HAM. Keluarga korban dan komunitas HAM sudah terlalu lama menunggu,” kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9). Namun sebaliknya, jika upaya penuntasan itu tidak dilakukan pemerintah maka akan menjadi catatan buruk di sektor penegakan hukum, khususnya terkait HAM.

“Jika dibiarkan mengambang, maka akan menjadi catatan kelam dunia politik, HAM dan hukum,” ucap dia.

Amiruddin menuturkan, saat ini Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan perhatian secara serius terkait penuntasan kasus Munir. Menurut dia, langkah yang paling efektif untuk ditempuh yakni meminta Kapolri menindaklanjuti hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF).

“Terutama (terkait) pihak-pihak yang diduga turut serta dalam peristiwa perbuatan pidana pembunuhan saudara Munir,” kata dia.

Di sisi lain, anggota Kasum sekaligus Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan, opini hukum atau legal opinion terkait kasus Munir telah diserahkan kepada Komnas HAM pada September 2020.

Arif menuturkan, merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus Munir telah memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pengadilan HAM, kasus yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kemudian, kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan secara meluas dan sistemik.

115 Tokoh

Sebanyak 115 tokoh demokrasi mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut dan memproses hukum aktor intelektual kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib.

Perwakilan Public Virtue Research Institute (PVRI), Yansen Dinata, yang masuk ke dalam 115 orang tersebut mengatakan penuntasan kasus pembunuhan Munir secara utuh dapat mengubah wajah penegakan HAM di Indonesia.

Termasuk mencegah keberulangan dan memperbaiki citra demokrasi Indonesia yang semakin diregresi. Sejumlah tokoh yang tergabung untuk memberi desakan kepada Jokowi di antaranya ada Tamrin Amal Tomagola, Busyro Muqoddas, Usman Hamid, Haris Azhar, Anita Wahid, Asfinawati, Feri Amsari, Bivitri Susanti, hingga Fatia Maulidyanti.

"Kami sejumlah organisasi dan tokoh demokrasi Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus Munir terutama dengan menuntut aktor intelektual di balik kematiannya untuk diadili di meja hijau," ujar keterangan resmi 115 tokoh yang dibenarkan oleh Yansen, Selasa (7/9). (suryamalang/FahdiFahlevi/kps/cnn/sam)

Baca juga: Resep Singkong Goreng Gurih Teman Santai Sambil Minum Kopi

Baca juga: Debt Collector Rampas Motor hingga Pemiliknya Terseret, Gagal Kabur Setelah Dihajar Warga 

Baca juga: Mayat Terdampar di Pulo Aceh Ternyata Nelayan Srilanka yang Tersapu Badai

Baca juga: Dulu Dibuang Real Madrid, Pemain AC Milan Ini Kini Diaryu PSG dan Manchester City

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved