Berita Ambarawa

RPH Ambarawa dan Makam dr Tjipto Mangoenkoesoemo Menuju Jadi Cagar Budaya

Kabupaten Semarang memilki cukup banyak potensi dari objek peninggalan sejarah. Misalnya Rumah Potong Hewan (RPH) Ambarawa dan Makam dr Tjipto Mangoen

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SUHARNO
Ziarah ke Makam dr Tjipto Mangoenkoesoemo di Ambarawa Saat Hari Kebangkitan Nasional, Kabupaten Semarang, Sabtu (20/5/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kabupaten Semarang memilki cukup banyak potensi dari objek peninggalan sejarah. Misalnya Rumah Potong Hewan (RPH) Ambarawa dan Makam dr Tjipto Mangoenkoesoemo.

Saat ini, dua lokasi itu dalam tahap pengkajian untuk beralih status menjadi warisan cagar budaya.

Ketua Tim Cagar Budaya Kabupaten Semarang, Tri Subekso mengatakan, dua lokasi itu diharapkan bisa segera menyusul Benteng Willem I Ambarawa dan SMPN 1 Ungaran yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai warisan cagar budaya pada pertengahan 2021.

Namun pandemi Covid-19 turut berpengaruh terhadap proses pengkajian suatu obyek. Kegiatan yang akan dilaksanakan harus menyesuaikan baik secara waktu, teknis kesehatan, maupun protokol kesehatan.

Misalnya sesuai tugasnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bertugas untuk menyusun rekomendasi penetapan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya kepada Bupati Semarang.

Bila kajian data yang sudah terkumpul, pihaknya juga tetap turun ke lapangan untuk memastikan kesesuaian data dan menyempurnakan kajian.

"Pengaruhnya ketika kami ke lapangan. Adanya pandemi, membuat tim maupun masyarakat yang akan kami datangi menjadi lebih berhati-hati satu sama lain.

Oleh karena itu, tim selalu mengenakan masker dan rajin cuci tangan atau hand sanitizer," katanya, Senin (6/9).

Untuk menjadi cagar budaya, data objek diduga cagar budaya (ODCB) harus dilakukan proses penetapan terlebih dahulu.

Tugas TACB di pengkajian dan rekomendasi penetapan atau penghapusan. Sedangkan untuk pengelolaan serta perawatan menjadi tugas dinas.

Menurutnya, banyak tantangan yang dihadapi sebelum sebuah bangunan bisa dikatakan masuk dalam warisan cagar budaya.

Satu di antaranya perihal status kepemilikan yang tidak jelas.

Misalnya Gedung Kuning di Kabupaten Semarang yang saat ini statusnya masih sebagai ODCB. Pihaknya pun berusaha agar bangunan peninggalan Belanda itu berubah status menjadi warisan Cagar budaya. Namun kendalanya ada pada belum jelasnya status kepemilikan.

Di sisi lain ia mengakui saat ini cukup banyak bangunan peninggalan sejarah yang kondisinya tidak terawat.

Pihaknya pun terus mendorong agar bangunan penting peninggalan zaman dulu bisa bertatus warisan cagar budaya sehingga perawatan dapat dilakukan maksimal.

Sementara itu, Ekonom Universitas Dipenogoro, Lala Irviana mengatakan, bila dikelola dengan baik, bangunan kuno bisa membuat pendapatan bagi daerah dan menggeliatkan ekonomi. Seperti misalnya keberhasilan pemerintah menghidupkan Kota Lama Semarang. (wan)

Baca juga: Gugatan Praperadilan Dipo Latief Ditolak, Nikita Mirzani: Lagi-lagi Niki Menang

Baca juga: Manfaat Jahe Merah, Saran penyajian dan Cara Menyimpan yang Benar

Baca juga: Pengakuan Begal Maut di Jalan Pemuda Semarang : Sebelum Beraksi Mabuk Dulu

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Rabu 8 September 2021

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved