Berita Kriminal
Sopir Bus Peserta Vaksinasi Diperas Oknum Dishub, Diminta Rp 500 Ribu
Sopir bus peserta vaksinasi diperas oleh oknum petugas Dishub Jakarta Pusat. Sopir itu diminta membayar Rp 500 ribu di depan ITC Cempaka Mas.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sopir bus peserta vaksinasi diperas oleh oknum petugas Dishub Jakarta Pusat.
Sopir itu diminta membayar Rp 500 ribu di depan ITC Cempaka Mas, Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/9/2021) siang.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Ricky Hermawan.
Baca juga: Viral Pria Memalak Pedagang dan Ngaku Preman, Kini Ditangkap Polisi, Tapi Dilepaskan Kembali
Baca juga: Saldo Rekening Sejumlah Nakes & ASN di Klaten Raib, Polisi Periksa CCTV di ATM
Baca juga: Info Gempa Hari Ini: Gempa di Maluku Utara Magnitudo 5,0, Tidak Berpotensi Tsunami
Adapun bus tersebut mengangkut peserta vaksinasi yang akan disuntik di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Saat ini, dua orang petugas Dishub Jakarta Pusat yang menjadi terduga pemeras sopir bus tersebut sedang menjalani pemeriksaan internal di Sudinhub Jakpus.
"Iya. Lagi proses pembuatan berita acara pemeriksaan yang bersangkutan. Lagi berjalan," kata Ricky, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, Ricky mengatakan, dua orang petugas itu masih berstatus terduga.
"Ya, itu kan bicara diduga. Tapi selesai dulu proses BAP nya nanti kita sampaikan kronologisnya seperti apa," sambung Ricky.
Sebelumnya, hal ini ramai dibicarakan setelah Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menulis surat terbuka perihal dua orang petugas Dishub yang melalukan pencegatan dan pemerasan kepada sebuah bus yang mengangkut peserta vaksinasi.
"Kedua petugas Dishub DKI Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp 500.000."
"Jika si sopir tidak memberi yang Rp 500.000 kepada petugas, maka bus akan ditarik oleh Dishub DKI Jakarta," tulis Tigor pada Selasa (7/9/2021).
Menurut Ricky, dua orang petugas yang diperiksa memiliki Identitas yang sama dengan nama yang beredar dalam pernyataan Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan.
"Yang di BAP, yang diperiksa itu sesuai dengan yang beredar tadi. Nah ini lagi diproses oleh Kasubag TU. Nanti setelah proses baru berkabar lagi," jelas Ricky.
Di sisi lain, Tigor menilai, pemerasan tersebut melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov Jakarta.
Baca juga: RPH Ambarawa dan Makam dr Tjipto Mangoenkoesoemo Menuju Jadi Cagar Budaya
Baca juga: Pengakuan Begal Maut di Jalan Pemuda Semarang : Sebelum Beraksi Mabuk Dulu
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Rabu 8 September 2021
Lebih lanjut, ia meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menindak tegas dua anak buahnya itu.