Berita Tegal
Terbongkar Kasus Karaoke Pink Tegal, Ada 22 Kamar Khusus Open BO Anak-anak
Polisi membongkar praktik esek-esek anak bawah umur berkedok karaoke pink di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satpol PP Kota Tegal mendatangi Karaoke Pink yang diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu, Kamis (9/9).
Tempat karaoke tersebut berada di belakang kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, tempat karaoke tersebut diduga ilegal atau tidak berizin.
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap tiga pelaku perdagangan anak di tempat karaoke di kompleks Pasar Beras.
Pelaku diduga mempekerjakan tiga anak asal Jawa Barat sebagai pemandu lagu dan booking order (BO).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpop PP Kota Tegal, Farikhin mengatakan, kedatangan petugas di lapangan merupakan tindak lanjut pemberitaan penangkapan pelaku perdagangan anak dari Polda Jawa Tengah.
"Tempat karaoke ini disinyalir bodong atau tidak berizin," kata Farikhin kepada Tribun Jateng.
Farikhin mengatakan, tempat karaoke tersebut memiliki tiga ruang.
Selain itu masih dalam satu kawasan, terdapat kos-kosan juga yang jumlahnya mencapai 22 kamar.
Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait yang mengurus perizinan.
Jika terbukti tidak berizin, tempat karaoke tersebut akan ditutup.
"Kami akan berkoordinasi dengan bidang perizinan. Kalau terbukti tidak berizin, akan disanksi penutupan," ungkapnya.
Informasi yang diterima Tribun Jateng, tempat karaoke tersebut baru ada sekira 1,5 tahun.
Sebelumnya tempat tersebut merupakan sebuah kafe.
Lambat laun membuka kos-kosan, kemudian barulah karaoke.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pintu-masuk-ke-ruang-karaoke.jpg)