Berita Semarang
Didakwa Rugikan BPR BKK Kebumen Rp 8,7 Miliar, Penasehat Hukum: Ini Murni Perdata
Pengacara Taufiq Nugroho menilai kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Kebumen Tahun 2011 dengan terdakwa Giyatmo.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
Dakwaan itu pun dibantah penasihat hukum Giyatmo. Menurut Taufiq, dalam hukum perbankan, pihak yang wajib mematuhi prinsip kehati-hatian adalah pimpinan dan pegawai bank, karena pihak bank yang memiliki otoritas dan kebijakan untuk menentukan permohonan kredit dapat diterima atau ditolak.
"Ketika ditemukan syarat yang tidak terpenuhi, harusnya permohonan kredit tersebut ditolak, namun BKK Kebumen justru menerima dan mencairkanya. Karena itu, pihak yang bertanggung jawab terhadap pencairan kredit ini adalah pimpinan dan pegawai BPR BKK. Status pemohon di sini tidak memiliki otoritas untuk memutuskan pencairan kredit," jelasnya.
Ia menegaskan, pelunasan sudah dilakukan Tahun 2011, maka tidak ada lagi hubungan hukum antara Giyatmo dengan pihak BPR BKK Kebumen.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Tak Terima Donne Maula Sheila Dara
Baca juga: Antrean Sandal Peserta Vaksinasi Covid-19 Mengular hingga Keluar Gang Viral di Medsos
Baca juga: Cetak Hattrick, Lionel Messi Lewati Pele, Tapi Masih Butuh Puluhan Gol untuk Salip Ronaldo
Adapun terkait penyerahan uang dari BPR BKK kepada Hidayat pada Tahun 2014 adalah masalah hukum, maka sesuai dengan manajemen hukum perbankan, tindakan tersebut tanggung jawab pihak BPR BKK Kebumen.
"Dasar atau alasannya adalah uang yang diserahkan merupakan uang milik sah dari BPR BKK Kebumen. Pemilik memiliki wewenang untuk menyerahkan uang miliknya kepada siapa saja sesuai dengan mekanisme internal dalam BPR BKK Kebumen. Penyerahaan uang juga dilakukan oleh pejabat resmi yakni pegawai atau pengurus BPR," imbuhnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara ini untuk membebaskan terdakwa Giyatmo dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. (Nal)