Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Fakta Baru Kasus Taruna PIP Semarang Meninggal di Tangan Senior, Keterangan Tersangka Palsu

Zidan Muhammad Faza (21) taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang meninggal dunia di tangan senior ternyata tak dianiaya oleh satu orang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zidan Muhammad Faza (21) taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang meninggal dunia di tangan senior ternyata tak dianiaya oleh satu orang saja.

Korban tewas lantaran dihajar bersama-sama oleh lima orang seniornya.

Keterangan awal yang diberikan oleh satu tersangka bernama Caesar Richardo Bintang Samudra (22) kepada polisi ternyata palsu.

Caesar sebelumnya memberitakan keterangan memukul korban sebanyak satu kali di bagian dada lantaran dipicu bersenggolan dengan korban di jalan Tegalsari Barat Raya, Tegalsari, Candisari, Senin (6/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Lima taruna PIP Semarang ditetapkan tersangka kekerasan berujung kematian di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).
Lima taruna PIP Semarang ditetapkan tersangka kekerasan berujung kematian di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021). (Dokumentasi Polrestabes Semarang)

Baca juga: Buntut Kasus Taruna Tewas, 2 Pejabat PIP Semarang Dinonaktifkan, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Baca juga: Taruna PIP Semarang Jadi Tersangka Penganiaya Yunior Hingga Meninggal

Baca juga: Taruna Senior PIP Semarang Hajar Junior hingga Tewas, Mengaku hanya Sekali Pukulan

Ia memberikan keterangan palsu untuk menutupi kejahatan para pelaku lainnya.

Polisi yang curiga terhadap keterangan para pelaku lantas menggali kasus itu lebih dalam.

Dari mengumpulkan sejumlah barang bukti baru berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Dari rekaman CCTV tak ditemukan keributan tersebut. 

Diperkuat keterangan para saksi di lapangan, akhirnya terbongkar kasus pemukulan berjamaah tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan didampingi wakasatreskrim AKP Agus Supriadi berikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di Jalan Tegalsari Barat raya pada Senin (6/9/2021) malam.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan didampingi wakasatreskrim AKP Agus Supriadi berikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di Jalan Tegalsari Barat raya pada Senin (6/9/2021) malam. (TRIBUNJATENG.COM/RAHDYAN TRIJOKO)

Motif tersangka menutupi kejahatan teman-temannya lantaran merasa paling bersalah telah memukul korban terakhir kali hingga terjatuh pingsan. 

"Iya keterangan awal pelaku direkayasa untuk menutupi perbuatan teman-teman pelaku," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).

Ia menyebut, kejadian penganiayaan bermula saat para pelaku  mengumpulkan juniornya sebanyak 15 orang untuk dilakukan tradisi senior terhadap junior.

Tradisi tersebut dilakukan di luar kampus yaitu di mes Indoraya, Genuk Krajan 2, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang.

Pembinaan senior ke junior berupa tindakan kekerasan yakni pemukulan ke arah badan yang dilakukan oleh ke lima tersangka.

Dari 15 orang tersebut satu korban meninggal dunia lantaran tak kuat dihantam pukulan para senior berulang kali.

"Korban tentu dipukul lebih dari satu kali karena pelaku ada lima orang memukul semua," bebernya.

Menurut Irwan, pemanggilan senior ke junior atas kesepakatan bersama para pelaku.

Pola pemanggilan senior ke junior ini sudah menjadi tradisi.

"Untuk lebih pastinya tentu pihak PIP yang lebih bisa menjelaskan hal tersebut," paparnya.

Kelima tersangka kasus tersebut masing-masing Aris Riyanto (25) warga Dawung, Sugihan, Toroh, Kabupaten Grobogan.

Baca juga: Video Taruna PIP Semarang Meninggal Diduga Dipukul di Ulu Hati oleh Senior

Baca juga: Zidan Taruna PIP Semarang Meninggal Dipukul Senior Gara-gara Hal Sepele

Baca juga: Update Jumlah Pendaftar 33 Sekolah Kedinasan 2021 Dikdin, Lengkap STIS, STAN, IPDN, PPI hingga PIP

Berikutnya, Andre Arsprilla Arief (25) Tembiring, Bintoro, Demak.

Albert Jonathan Ompu Sungu (23) anak dari Kornel Ompusuhu  mecantumkan alamat di Mes Sumatera, Wonodri, Semarang Selatan. 

Caesar Richardo Bintang Samudra Tombolon (22) Mojosongo, Jebres, Surakarta. 

Budi Darmawan (22) warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mati ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved