Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 44 Napi, Keluarga Korban: Kalapas Harus Tanggung Jawab!
Keluarga korban Alfin bin Marsum mendesak Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang untuk bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kebakaran menewaskan 44 narapidana.
Keluarga korban Alfin bin Marsum mendesak Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang untuk bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang: Instalasi Listrik Belum Diperbaiki sejak 1972
Hal itu diungkapkan paman Alfin, Sholeh saat dirinya mendatangi Ruang Instalasi Forensik RS Polri, Kamis (9/9/2021) malam.
Dirinya juga minta agar persoalan atau insiden kebakaran hebat ini untuk diproses guna mencari tahu penyebabnya.
"(Kalapas) harus bertanggung jawab, harus diusut lebih detail lagi," kata Sholeh kepada wartawan.
Lebih lanjut, Sholeh mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya juga harus memeriksa peristiwa hal ini hingga tuntas ke seluruh pegawai lapas.

Sebab kata dia, dalam insiden ini diyakini tidak hanya Kepala Lapas yang bertanggung jawab, melainkan juga para petugas penjaga lapas.
"Iya betul arus diperiksa sampai tuntas, harus diperiksa," tukasnya.
Sedangkan, kakak mendiang Alfin yakni Muhamamd Riza, meminta kepada petugas Lapas untuk sedianya melakukan evaluasi atas insiden ini.
Terlebih kata dia, satu blok dari lapas tersebut dihuni oleh ratusan napi yang menurutnya sudah melebihi kapasitas.
"Ya saya pesan buat penjaga lapas ibaratnya antisipasi lah, di (dalam) lapas kan tahu sendiri, satu blok bisa ratusan orang kan itu," timpal Riza.
Terkait dengan dugaan sementara kebakaran adanya korsleting listrik, Riza merasa heran, sebab pengelolaan ini seharusnya lebih baik, mengingat Lapas merupakan lembaga negara.
"Terus dengan kata-kata cuma ibaratnya cuma korsleting lsitrik kan ibaratnya kita juga nyampe kayak gitu, ibaratnya pemerintah, ibaratnya kantor kan, mestinya lebih antisipasi," tukasnya.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya melangsungkan pemeriksaan terhadap 22 saksi dari 73 korban selamat dari kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.