Berita Semarang
Diduga Makanannya Sering Ditaburi Sperma Oknum Dokter, Kondisi Wanita di Semarang Ini Menyedihkan
Korban ingin tahu kenapa makanannya sering berubah bentuk dan penutup makanan berubah posisi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus kekerasan seksual menimpa seorang perempuan di Semarang.
Kasus tersebut berlangsung tahun lalu namun korban masih trauma hingga sekarang.
Berikut kronologi lengkapnya

Oknum dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah Universitas ternama di Kota Semarang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
Korban tak lain adalah istri temannya sendiri.
Baca juga: Cerita Rocky Gerung tentang Rumahnya yang Terancam Digusur, Sebut Punya Nilai Immateriil 1 Triliun
Baca juga: Jarang Dilirik, Padahal 5 Makanan Ini Sangat Ampuh Bantu Menurunkan Berat Badan
Baca juga: Yandi Cogan Penakluk 10 Janda Semarang, Taklukkan dan Porotin Wanita dalam 1 Bulan, Ini Tampangnya
Kekerasan seksual yang dilakukan oknum tersebut berupa mencampurkan sperma ke dalam makanan milik korban.
"Kasus ini terjadi di rumah kontrakan yang dihuni oleh korban dan suaminya serta pelaku," papar pendamping korban dari LRC-KJHAM Nia Lishayati saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (10/9/2021).
Nia menjelaskan, menerima rujukan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter pada 14 Januari 2021.
Korban dan pelaku bisa satu kontrakan bermula saat korban menemani suaminya yang tengah menempuh PPDS di sebuah Universitas di Semarang mulai tahun 2018.
Antara suami korban dan pelaku adalah teman satu angkatan.
Korban hanya ibu rumah tangga biasa yang menemani suaminya menempuh pendidikan dokter spesialis.
Mereka sepakat untuk menyewa satu rumah untuk ditempati bersama dengan tujuan menghemat biaya sewa rumah yang mahal.
Mereka akhirnya tinggal satu rumah kontrakan.
Terdiri dari korban, suaminya serta pelaku.
Dalam perjalannya, setahun kemudian atau tahun 2019, korban dan suaminya sempat meminta pelaku untuk mengontrak rumah sendiri atau sebaliknya.
Namun pelaku keberatan dengan alasan keberatan biaya.
"Pelaku sebenarnya sudah beristri dan memiliki anak namun mereka tak dibawa ke Semarang," bebernya.
Ia menyebut, kejadian tersebut diduga dilakukan oleh pelaku sejak bulan Oktober 2020.
Korban curiga dengan tudung saji makanan milik korban yang selalu berubah posisi.
Tak hanya itu, makanan berubah bentuk berupa bekas diaduk serta warna berbeda.
Lantaran penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di sekitar ruangan tersebut menggunakan Ipad yang disembunyikan.
Korban ingin tahu kenapa makanannya sering berubah bentuk dan penutup makanan berubah posisi.
Awalnya ia menduga hal itu karena ulah kucing.
Selepas di video, korban syok lantaran tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban.
Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban.
"Padahal makanan itu dimakan korban dan suaminya. Dugaan aksi pelaku sudah lama. Bayangkan korban dan suaminya memakan makanan campuran sperma dalam waktu cukup lama," tuturnya.
Dampak dari tindakan tersebut, sebut Nia, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi.
Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri.
Korban juga harus melakukan pemeriksaan dan mengkonsumsi obat anti depresan selama minimal beberapa bulan ke depan.
Selain ke psikiatri, korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog.
Koban juga berisiko mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi sperma yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia.
"Cairan sperma tersebut bisa mengandung bakteri atau pun virus yang suatu saat nanti bisa menjadi penyakit atau menjadi pencetus suatu penyakit," ujarnya.
Ia melanjutkan, pelaku telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.
Disebutkan, setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik,seksual atau psikologis.
Termasuk ancaman perbuatan tertentu,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
Pelaku juga melanggar pasal 281 KUH Pidana yang disebutkan, barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.
"Pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," jelasnya.
Ia mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Saat ini berkas kasus sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Namun berkas dua kali di kembalikan oleh Jaksa dan jaksa meminta pelaku di periksakan kejiwaanya.
Padahal pelaku yang seorang dokter tentu kejiwaannya sudah sehat.
Apalagi sedang menempuh pendidikan profesi.
"Pelaku juga pernah menjadi dokter di sebuah klinik.
Bisa lulus cumlaude, sudah lolos menempuh sekolah dokter spesialis.
Tentu tak perlu lagi ditanyakan kejiwaan oknum dokter itu," paparnya.
Ia menambahkan, sejak kasus tersebut mencuat, korban dan suaminya meninggalkan rumah kontrakan tersebut.
Mereka lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Selama kasus itu berlangsung,korban dan suaminya telah didatangi oknum berpakaian polisi yang mengaku sebagai keluarga dari pelaku.
Oknum berpakaian polisi telah dua kali menemui korban dan suami.
"Korban dan suami diminta cabut laporan.
Tapi kasus ini tetap lanjut terus," ungkapnya.
Sementara itu, korban telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupa layanan pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan fasilitasi restitusi.
Berdasarkan hal tersebut korban dan pendamping menuntut Polda Jawa Tengah harus segera mempercepat proses penanganan kasus dengan berkeadilan gender demi kebaikan korban.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah harus memastikan proses pemeriksaan yang adil gender dan menjalankan Peraturan Kejaksaan Tinggi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Termasuk memastikan Jaksa yang menangani agar memasukkan tuntutan maksimal dan memasukkan restitusi ke dalam tuntutan.
"Kami harap Kejati mempercepat proses penanganan kasus agar segera P21 dan lekas disidangkan," katanya. (Iwn)