Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

Terlilit Utang, Pria Rembang Ini Suruh Istri Ngaku Perawan untuk Menikahi Laki-Laki Lain

Pasangan suami-istri di Rembang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: moh anhar
DOKUMENTASI POLRES REMBANG
Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Pasangan suami-istri di Rembang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.

Keduanya bekerja sama untuk memalsukan dokumen pernikahan menggunakan identitas palsu.

Mereka ialah Sucipto (44) dan Badriah (36), warga Desa Sendangasri Kecamatan Lasem.

Baca juga: Ganjar Tilik Bayi Kembar Siam Azka dan Arya, Tenangkan Orangtua Soal Biaya: InsyaAllah Kita Carikan

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa UNS Solo Bentangkan Poster Saat Jokowi Kunjungan ke Kampus 

Baca juga: Video Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan Penta Peragakan 39 Adegan

Sucipto merupakan seorang perangkat desa.

Sementara Badriah merupakan kepala di sebuah sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Mengaku mengalami kesulitan ekonomi karena terlilit utang, mereka sepakat untuk mencari sasaran laki-laki untuk dipikat Badriah melalui aplikasi MiChat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).

“Badriah mencari sasaran laki-laki yang mau diajak menikah melalui aplikasi MiChat. Lalu dia berkenalan dengan pria berinisial AK di aplikasi tersebut. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu,” ujar dia.

Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.

AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.

Kemudian AK mengajak Badriah menikah.

“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” jelas AKBP Dandy.

Data yang dipakai Badriah untuk menikah dengan AK ialah identitas seorang perempuan berinisal IC.

Dia merupakan guru di PAUD yang dikepalai Badriah.

IC tidak tahu bahwa identitas dan data pribadinya disalahgunakan oleh Badriah.

Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.

Uang tersebut oleh Badriah diberikan pada Sucipto.

Tiap malam hari selama pernikahan, Badriah berhubungan badan dengan AK.

Baca juga: KS Pria Bejat Jepara Tiduri Gadis Tuna Rungu dan Tuna Wicara Hingga Hamil, Korban Diancam Dibunuh

Baca juga: Aktivitas Pengemudi Truk Pengangkut Sampah Usai Jalankan Tugas, Sujito: Rutin Bersihkan Kotoran Sapi

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa UNS Solo Bentangkan Poster Saat Jokowi Kunjungan ke Kampus 

Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.

“Kasus ini terbongkar karena pemilik identitas asli akan menikah dengan calon suaminya. Saat mengajukan pernikahan di KUA Lasem, status pemilik identitas asli dianggap sudah menikah. Karena itu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang,” jelas AKBP Dandy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved