Berita Solo
Polisi Tangkap Mahasiswa UNS Solo Bentangkan Poster Saat Jokowi Kunjungan ke Kampus
Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Kota Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Kota Solo, Senin (13/9/2021).
Mahasiswa itu ditangkap lantaran, diduga membentangkan poster saat Jokowi hendak memasuki kawasan kampus.
Sekira pukul 11.15 WIB, rombongan Presiden Jokowi sampai di Jalan Ir Sutami, tepat depan kampus UNS.
Setelah Jokowi melintas, beberapa aparat kepolisian yang melakukan pengamanan tertutup tiba-tiba menangkap beberapa mahasiswa.
Baca juga: Bagaimana Foto Produk Bisa Memikat Konsumen saat Jualan Online, UKM Makanan Kudus Pelajari Tipsnya
Baca juga: Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah Protes ke Baleg DPR Soal RUU-PKS: Ada 85 Pasal Dipangkas
Baca juga: Mulai Banyak Pelonggaran Aktivitas Masyarakat, Bapenda Kota Semarang Akan Genjot Pendapatan
Para mahasiswa itu berada di tengah-tengah warga yang ingin menyaksikan presiden melintas.
Bahkan, beberapa poster yang dibentangkan mahasiswa diamankan oleh aparat kepolisian.
Diketahui, ada sekira 7 mahasiswa pun dibawa masuk ke dalam mobil. Mereka, lalu dibawa ke Mapolresta Solo.
Presiden Badan Eksektufi Mahasiswa (BEM) UNS, Zakky Musthofa, membenarkan rekan-rekannya ditangkap kepolisian.
Dia menjelaskan, mahasiswa hanya sekadar menyambut dan menyampaikan aspirasi.
"Teman-teman hanya ingin menyambut presiden dan sedikit menyampaikan aspirasi lewat poster. Padahal kata-katanya biasa saja, seperti 'Pak Jokowi tolong benahi KPK', kata-katanya sopan," ucapnya saat dikonfirmasi.
Zakky mengaku, saat ini dia masih memantau perkembangan selanjutnya. Sementara, ada sekitar 7 orang yang diamankan kepolisian.
"Tadi ada sekitar 6-7 orang. Saya masih memantau perkembangan selanjutnya," jelasnya.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya hanya memberikan pemahaman dan pengertian terkait kemerdekaan menyampainan pendapat.
"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin undang-undang. Namun, yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku," jelasnya.
Reguliasi yang Ade maksud yaitu harus memberitahukan kepada pihak kepolisian terkait agenda dan materi yang harus diinfokan.