Berita Viral
Bawa Peralatan Lengkap bak di Film, Pengacara yang Tak Mampu Bayar Utang Ini Nyaris Bunuh 1 Keluarga
Dodi menceritakan, kejadian ini bermula dari anaknya, Tommy yang menginvestasikan dana Rp 970 juta kepada AJ untuk bisnis jual beli tanah
Di dalam mobil, barang-barang lain juga ditemukan yang diduga berkaitan dengan aksi pembunuhan berencana tersebut.
"Dari mobil itu juga ditemukan barang-barang bukti ada minuman (miras) dua, ada tangga, tangga itu kemungkinan ditunjukkan untuk mencopot CCTV," jelas dia.
Pelajari Situasi Rumah Sebelum Beraksi
Sepekan sebelum kejadian, AJ yang merupakan sahabat karib datang berkunjung ke rumah korban Tommy.
Kedatangan AJ waktu itu, membicarakan perihal utang dana investasi Rp 970 juta. Tapi, gelagatnya agak aneh dengan menayakan soal sistem CCTV rumah.
Tommy yang menerima kedatangan AJ belum merasa curiga, termasuk ketika pelaku menanyakan detail sistem CCTV rumah.
"Jadi seminggu yang lalu, si AJ ini datang ke rumah. menjanjikan Minggu depan mau bayar, tapi masuk kedalam kondisinya ngeliat-ngeliat CCTV ada dimana dan sebagainya," ujar Dodi.
"Seperti melihat kondisi rumahnya gimana, CCTV ada berapa, terus recordernya ada dimana dan sebagainya, sempat anak saya kasi tau CCTVnya ada dimana, terus recorder ada di kamar," tambahnya.
Rekan Pelaku Tidak Tahu Masalah Utang-Piutang
Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota Kompol Agus Rohmat mengatakan, AJ merupakan otak dari aksi kejahatan yang terjadi Jumat (10/9/2021) malam.
Dalam melancarkan aksinya, AJ mengajak lima rekannya dengan alibi membantu menagih utang di rumah korban.
Padahal sebenarnya, AJ-lah yang memiliki utang kepada korban bernama Tommy senilai kurang lebih Rp 970 juta.
"Pelaku mengajak kepada pelaku yang lain berpura-pura menagih utang, padahal sebetulnya pelaku yang punya utang ke korban," kata Agus di Mapolsek, Senin (13/9/2021).
"Temen-teman pelaku, tidak tahu kalau pelaku utama itu berinisial AJ punya utang Rp 900 juta," tambahnya.
Sesampainya di kediaman korban, Jalan Mawar Indah, Perumahan Harapan Indah, para pelaku ini terpancing melakukan penganiayaan.
Sebelum itu, AJ dan korban bernama Tommy janjian untuk bertemu di kediamannya untuk membayar utang secara tunai.
"Pelaku berpura-pura kepada korban akan melunasi utangnya, dengan catatan harus ada saksi kedua belah pihak," jelasnya.
Agus mengatakan, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Pihak kepolisian sampai saat ini, masih mendalami apakah lima teman AJ diajak atas dasar iming-iming uang atau semacamnya.
"Nanti kita dalami lagi, jadi dari enam orang tersangka ini, hanya dua orang yang tidak kenal sama AJ sisanya saling kenal," jelas dia.
Kelima tersangka lain berinisial, BP, S, E, OS dan MA. Seluruhnya termasuk AJ, kini mendekam di tahanan mapolsek untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya. (TribunJakarta.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengacara-bawa-5-or-dengan-aksi-pelaku.jpg)