Berita Pendidikan
Mahasiswa di Jateng Bisa Dapat Bantuan Potongan UKT Semester Gasal hingga Rp 2,4 juta, Ini Syaratnya
Di tengah pandemi, tidak sedikit orangtua mahasiswa yang mengalami permasalahan finansial untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
5. mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah khusus atau wilayah terpencil.
6. mahasiswa dari daerah yang terdampak langsung bencana, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial, serta mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor orangtua maksimal Rp4 juta.
Lukman juga meminta, agar dalam proses pengusulan penerima Bantuan UKT tersebut, perguruan tinggi mempertimbangkan hal-hal yang sudah diatur.
Antara lain, terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Selanjutnya, besaran UKT yang sudah direlaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT. Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp 2,4 juta, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai kondisi mahasiswa.
"Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua atau wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak covid," ucapnya.
Pembatalan penerima bantuan UKT bias saja dibatalkan jika penerima terbukti menerima beasiswa lain semisal KIP-Kuliah atau Bidikmisi. Serta ditemukan data yang tidak valid terkait status akademik mahasiswa.
Lukman menegaskan, kuota bantuan UKT tidak diberikan bagi perguruan tinggi yang sedang mendapatkan sanksi akademik dari pusat maupun pembinaan dari LLDIKTI Wilayah VI.
"Kemudian tidak sedang dalam proses penggabungan atau merger maupun proses pengajuan penutupan," tandasnya.(mam)