Berita Jateng
WNA di Karimunjawa Dirazia Izin Tinggalnya, Berikut Hasilnya
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keimigrasian.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keimigrasian di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Senin (13/9/2021).
Kegiatan ini juga melibatkan personel gabungan dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, dan BAIS TNI Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini menyasar penginapan, hotel, villa, cottage, dan tempat wisata yang lazim dipadati turis Warga Negara Asing (WNA) saat masa normal atau sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga: Karimunjawa Jadi Destinasi Wisata Unggulan, Bupati Jepara Minta Rumah Adat di Sana Dipertahankan
Baca juga: Geliatkan Ekonomi Wisata, Pemkab Jepara Rencanakan Tambah Jadwal Penyeberangan ke Karimunjawa
Baca juga: Pemkab Jepara Targetkan Minggu Ini 100 Persen Warga Karimunjawa Sudah Divaksin
Tujuan kegiatan ini untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan yang dilakukan oleh WNA di Karimunjawa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin, mengatakan bahwa selama PPKM Darurat ini turis mancanegara dilarang masuk ke Indonesia.
"Kemungkinan besar tempat wisata itu tidak ada turis WNA-nya."
"Tapi kami tetap perlu melakukan pengawasan."
"Bisa saja ada WNA yang selama pandemi ini tidak pernah meninggalkan Indonesia namun juga tidak mengajukan visa on shore, sehingga tinggal secara ilegal," jelas Hasanin dalam keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Selasa (14/9/2021).
Menurut dia, WNA yang tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal punya potensi besar melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Selain sudah pasti melanggar aturan keimigrasian, mereka punya potensi besar untuk melakukan tindak kriminal lain. Ini yang perlu diwaspadai," ujar Hasanin.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) telah menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Ketentuan ini mengatur WNA yang bisa masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hanyalah WNA pemegang visa dinas/diplomatik, pemegang izin tinggal sementara/tetap, awak alat angkut, dan orang asing untuk tujuan kemanusiaan dan kesehatan.
Kepala Bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol Jawa Tengah, Agung Satrio Prakoso, berharap kegiatan pengawasan orang asing dapat diperketat lagi.
Tidak hanya terhadap turis WNA, melainkan juga tenaga kerja asing (TKA).
"Kalau Kesbangpol itu mengacu ke Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Orang Asing dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Pengawasan TKA. Kami berharap pengawasan orang asing di Jawa Tengah, khususnya Karimunjawa itu tidak hanya turis tetapi juga TKA," papar dia.
Menurut dia, pengawasan harus lebih ketat karena ada investor yang tidak menjalankan usaha. Melainkan hanya tinggal seperti warga biasa saja.
"Ini harus dibina. Walau di masa pandemi kita harus tetap menjaga kondusifitas dan keamanan," kata dia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Herawan Sukoaji, berharap agar Imigrasi Pati dapat terus melakukan pengawasan keimigrasian secara profesional.
"Kita harus memastikan orang asing yang masuk ke Indonesia itu membawa manfaat, bukan malah merugikan. Kita perlu menjamin kemudahaan investasi, tapi tetap menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, perlu pengawasan yang rutin dilakukan secara profesional, sesuai SOP, humanis, persuasif, dan tidak arogan," papar dia.
Dari hasil pengawasan keimigrasian di Karimunjawa, tidak ditemukan WNA yang melanggar ketentuan.
Tim juga tidak menemukan WNA dengan visa turis.
Terdapat 4 orang WNA sebagai investor dan 2 orang WNA sebagai tenaga kerja asing (TKA).
Mereka semua mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) yang sah dan masih berlaku.
Sebagai informasi, sejak Januari 2021 hingga saat ini tercatat Imigrasi Pati telah melakukan pengawasan keimigrasian sebanyak 18 kali di Pati, Rembang, Blora, dan Jepara.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara rutin 2 kali dalam sebulan. Hasilnya, terdapat 1 orang WNA asal Korea Selatan yang dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur pasal 122 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Sinopsis Lone Survivor Bioskop Trans TV Jam 19.30 WIB Misi Rahasia Navy Seal
Baca juga: Prediksi Young Boys Vs Manchester United, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming Liga Champion
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja 2021 Cetak Tulis Tangan Agar Dilirik HR
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Ekstrem Banjarnegara, Satu Keluarga Tewas, Motor Jatuh ke Jurang 15 Meter
Selain pengawasan orang asing, pada kesempatan yang sama tim humas Imigrasi Pati juga melakukan sosialisasi Permenkumham nomor 27 Tahun 2021 kepada pengelola hotel, villa, dan cottage di Karimunjawa.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lengkap kepada pelaku pariwisata mengenai latar belakang pelarangan masuk WNA dalam rangka wisata.
Pelarangan tersebut ditempuh pemerintah semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid 19 yang dibawa dari luar negeri oleh pelaku perjalanan internasional. (*)