PPKM Level 2

BERITA LENGKAP : Aturan Baru PPKM di Level 3 dan 2, Bioskop Sudah Boleh Dibuka

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali

(CEN/@chong.andy.507 via Daily Mail)
ilustrasi gedung bioskop kosong 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali terhitung sejak tanggal 14 hingga 20 September 2021.PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten/kota, Level 3 di 82 kabupaten /kota, dan Level 2 di 43 kabupaten /kota.

Di aturan baru,Pemerintah mengizinkan bioskop beroperasi atau dibuka kembali, tetapi hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kapasitas maksimal di bioskop 50 persen pada kota level 3 dan level 2.

Pengunjung juga wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi, serta protokol kesehatan yang ketat. Terkait hal tersebut, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan bahwa seluruh bioskop di Indonesia kini sedang mempersiapkan pembukaan bioskop.

Film-film teranyar pun sudah dikirim ke Indonesia. "Film juga sudah dikirim ke Indonesia," ujar Djonny, Selasa(14/9).

Para pengusaha bioskop lanjut Djonny rencananya akan membuka bioskop selama lima hari penuh. "Itu lima hari, lima malam kami kerjakan untuk seluruh Indonesia dan sudah jalan," ujar Djonny.

Sementara itu Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai beroperasinya kembali bioskop pada masa PPKM tidak berdampak signifikan terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan. "Tentunya diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan, meskipun tidak akan signifikan karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja.

Menurutnya, saat ini tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan bergerak naik secara bertahap, dan cenderung lambat karena masih banyak pembatasan yang diberlakukan. "Seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan," paparnya.

"Kemudian, waktu makan di tempat (dine - in) masih dibatasi 60 menit, tempat bermain anak, dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi dan pembatasan lainnya," sambung Alphonzus.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menyarankan, untuk menjalankan sistem zonasi untuk pengunjung yang ingin menonton film di bioskop.

"Jika berbicara tempat seperti bioskop misalnya, kita bisa ujicobakan sistem zonasi. Dalam sistem ini, misalnya dibagi pee wilayah, penduduk Jakarta Selatan hanya boleh menonton di bioskop yang berada di wilayahnya. Ini untuk menjaga jumlah kapasitas. Sertakan pula aturan pengunjung sudah wajib vaksin," kata Dicky.

Ia berkata, walau tempat fasilitas publik kembali dibuka untuk pengunjung dan kasus Covid-19 menurun, tempat publik seperti mall, bioskop hingga tempat konser masih harus memikirkan detail sistem mitigasinya.

Ia menambahkan, penyelenggara konser juga wajib digelar di arena terbuka dengan kapasitas penonton yang terjaga serta aturan wajib sudah vaksin.

"Tetapi perlu diingat, walau kasus Covid-19 menurun tetap perlu kewaspadaan dan prokes ketat. Sistem zonasi ini bisa dilakukan jika kasus positif stabil 3% ke bawah selama dua minggu berturut-turut. Dengan demikian, sebaiknya kegiatan yang bisa dilangsungkan online, lakukan saja di rumah. Menonton pun bisa dilakukan di rumah," ujarnya.

Tambah 4.128 Kasus Baru

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved