Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswi SMP Jadi Korban Asusila Oknum Dosen, Dijemput saat Pulang Sekolah, Modal Rayuan Maut

Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut

Editor: muslimah
TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari
Konferensi pers Polres PPU terkait pengungkapan kasus pencabulan oknum dosen asal Balikpapan terhadap pelajar SMP di PPU. Bermula dari perkenalan di Facebook, siswi SMP PPU jadi korban perbuatan asusila dosen sebuah PTS di Balikpapan. 

Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut.

Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalu Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/2021).

Selanjutnya, ibu PD membuat laporan polisi ke Polsek Babulu terkait pengaduan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.

Selanjutnya melalui dasar laporan tersebut, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan.

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kita amankan di daerah Balikpapan," tuturnya.

Tersangka ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 9.30 di depan halaman kantor tersangka kerja," imbuhnya.

Modus AL

Adapun modus dari tersangka, yakni korban diiming-imingi bekerja di konter handsanitizer milik tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.

"Ancaman untuk perkara ini 7 sampai maksimal 15 tahun pasal berlapis," kata Dian. 

Sosok AL

Tersangka AL sebelumnya juga pernah terjerat kasus pelanggan UU ITE.

Namun Satreskrim tidak menjelaskan secara rinci apa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.

"Ternyata pernah terjerat kasus hukum terkait dengan UU ITE di Balikpapan," ujarnya.

Selain itu, Kasatreskrim menjelaskan tersangka telah memiliki seseorang istri dan dua orang anak.

"Tersangka sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak," ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk ditindaklanjuti.

Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pencara 7 hingga 15 tahun penjara.

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved