Berita Jateng
Ada Perlambatan Serapan Anggaran di Jateng, DJPb Undang Kepala BKD Kabupaten dan Kota untuk Diskusi
Serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 di Jateng sampai dengan 14 September 2021 mencapai sebesar Rp1,1 T (27,47%).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 di Jateng sampai dengan 14 September 2021 mencapai sebesar Rp1,1 T (27,47%).
Meski demikian dari total serapan tersebut baru sebesar Rp261,6 M yang telah disalurkan pemda kepada pihak ketiga melalui SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bendahara Umum Daerah.
Untuk mendorong penyaluran dana tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Belanja Daerah.
Baca juga: Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Karanganyar Capai 30 Persen
Baca juga: Serapan Dana Insentif Nakes di Kendal Masih Rendah, Mendagri Minta Bupati Dico Bergerak Cepat
Baca juga: Dinilai Pemanfaatan Masih Rendah, DPRD Jateng Panggil Sekda Klarifikasi Serapan Anggaran Covid-19
Dalam FGD tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, mengundang para Kepala BPPKAD, BKD, Inspektorat dari seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jateng.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Tengah, Midden Sihombing menjelaskan pelaksanaan FGD ini dengan maksud membahas isu penyerapan belanja daerah dan kendala yang terjadi serta memberikan solusi sesuai dengan kewenangan Kanwil DJPb.
"Diharapkan kegiatan tersebut dapat mendorong akselerasi belanja Pemda, antara lain belanja untuk dukungan PEN (belanja dukungan kesehatan, Belanja Dukungan Pemulihan Ekonomi Daerah, Belanja Insentif Tenaga Kesehatan), DAK Fisik, dan Dana Desa," ucapnya dalam keterangan tertulis.
Sebagai bagian dari anggaran daerah, realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik penting dan diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan daerah.
"Berdasarkan pola serapan DAK Fisik tahun 2020 dan 2021 dapat disimpulkan bahwa terdapat kecenderungan, pemda tidak segera mengajukan penyaluran setelah data kontrak diajukan," ungkapnya.
Ia menyebut penyaluran belum diimbangi dengan penyerapan sehingga terdapat gap yang cukup signifikan antara penyaluran dan penyerapan.
Nilai kontrak yang selesai tidak seimbang dengan nilai SP2D BUD sehingga terdapat kemungkinan pekerjaan yang sudah selesai belum terbayarkan.
Serta terdapat jeda waktu yang signifikan antara penerbitan SP2D BUD dan perekaman SP2D BUD pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN).
"Sesuai ketentuan PMK nomor 130/PMK.07/2019, penyampaian dokumen syarat penyaluran DAK Fisik Tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober 2021,"
"Untuk itu, dihimbau kepada Pemda agar segera melakukan penyerapan setelah penyaluran dana dari KPPN ke RKUD," jelasnya.
Baca juga: Sudah Nombok Carikan Sabu, Antok juga Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar, Ini Kisahnya
Baca juga: Lapas Kelas llB Slawi Gelar Pelatihan Penanganan Kebakaran, Supaya Petugas Terlatih dan Tidak Panik
Baca juga: Apa Itu Met Gala? Sejarah Acara Penggalangan Dana Tahunan Masyarakat Kalangan Atas dan Selebriti
Ia menjelaskan beberapa yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengecek kontrak yang sudah selesai dan memenuhi syarat untuk dibayar,.
Selain itu menerbitkan SP2D BUD untuk membayar kontrak yang telah selesai.
Hingga segera merekam data SP2D BUD pada OMSPAN.
"Selain itu sangat penting untuk memperhatikan batas-batas waktu upload dokumen persyaratan penyaluran untuk menghindari keterlambatan yang dapat menyebabkan tidak tersalur dan Pemda dapat segera mengajukan penyaluran dengan tidak harus secara bersama-sama menunggu semua bidang/subbidang siap," pungkasnya. (*)