Berita KPK
BERITA LENGKAP : Novel Baswedan : Kami Berantas Korupsi, Malah Kami yang Diberantas
Novel Baswedan, salah satu pegawai KPK yang masuk pemecatan, tak habis pikir dengan keputusan pemecatan terhadap dirinya dan 55 pegawai Komisi
Namun menurut sumber Tribunnews.com, pimpinan KPK memutuskan mempercepat pemecatan terhadap 57 pegawai KPK yang gagal TWK ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.
Hal itu dilakukan lantaran makin meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK itu pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.
"Pada rapim hari Senin kemarin seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021 dari rencana awal 1 November 2021," kata sumber Tribunnews.com.
56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat per 30 September
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mendapat panggilan dari atasannya masing-masing.
Mereka dipanggil datang ke kantor KPK untuk mengambil surat. Belum diketahui surat apa yang harus diambil, namun diduga surat tersebut adalah surat pemecatan sebagai pegawai KPK.
Staf humas KPK, Tata Khoiriyah mengaku sudah mendapat panggilan dari atasannya untuk mengambil surat tersebut. Tata yang masuk daftar 56 pegawai yang tak lulus TWK sudah dihubungi atasannya di Biro Humas KPK untuk mengambil surat tersebut.
Lewat cuitan di akun twitternya, Tata memperlihatkan tangkapan layar percakapannya dengan sang atasan.
”Siang ini dijapri oleh atasan saya. Meski sudah diduga, baca ini rasanya nyesek banget. Semacam patah hati sama KPK,” tulis cuit Tata.
”Selama ini bertanya-tanya, apa yang salah dengan wawancara TWK? Kenapa kami statusnya TMS? Tiba-tiba tanpa penjelasan kami dilabeli merah dan sekarang diberhentikan," imbuhnya.
Dalam tangkapan layar di cuitan itu, tampak sang atasan meminta Tata datang ke kantor KPK mengambil sebuah surat.
"Siang Tata...semoga sehat-sehat ya Ta. Ta, aku mau menyampaikan surat untuk Tata dari kantor. Sekarang suratnya ada di aku, bisa diambil hari ini atau besok ya Ta di kantor, karena ada tanda terima yang harus ditandatangani. Tolong kabari aku kapan bisa ke kantor. Terima kasih ya,” demikan pesan yang dikirim sang atasan kepada Tata.
Tata pun menjawab pesan itu dengan kalimat singkat. "Surat pemecatan ya mbak?". Namun pertanyaan Tata itu tak dijawab oleh atasannya. Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Tata mengaku belum mengambil surat yang dimaksud.
”Saya belum ambil suratnya. Saya tanya demikian ke mbak Yeye, enggak dijawab sampai sekarang," kata Tata, Rabu (15/9).
Arteria Dahlan Sebut Polisi, Hakim & Jaksa Tak Boleh Di-OTT, Tanggapan Novel: Belajar Dimana? |
![]() |
---|
Menpan RB akan Umumkan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN |
![]() |
---|
KPK Ringkus Dua Mafia Pajak, Tilep Uang Suap Rp 57 Miliar |
![]() |
---|
BERITA LENGKAP : KPK OTT di Riau, Bupati Kuansing dan GM PT AA Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Musi Banyuasin Tertangkap OTT KPK Bersama 5 ASN |
![]() |
---|