Berita KPK

BERITA LENGKAP : Novel Baswedan : Kami Berantas Korupsi, Malah Kami yang Diberantas

Novel Baswedan, salah satu pegawai KPK yang masuk pemecatan, tak habis pikir dengan keputusan pemecatan terhadap dirinya dan 55 pegawai Komisi

ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dalam audiensi dengan Komisioner Komnas HAM, di Jakarta, Senin (24/5). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. 

Tak hanya Tata yang menerima panggilan untuk mengambil surat di kantor KPK. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, serta Samuel Fajar kabarnya juga sudah menerima panggilan.

Sementara penyidik senior Harun Al Rasyid mengaku belum mendapat panggilan serupa. ”Saya enggak dapat,” kata Harun kepada Tribunnews.com.

Terkait nasib 56 pegawai yang tak lulus TWK itu sendiri, KPK memastikan akan memecat mereka semua. Pemecatan terhadap 56 pegawai itu akan dilakukan pada 30 September 2021.

Dengan demikian pada 1 Oktober nanti seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dari 56 pegawai yang akan dipecat itu, enam di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

”Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.

Alex mengatakan para pegawai yang dipecat itu semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. KPK mengeklaim pemecatan ini bukan penghinaan.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," kata Alex. Ia pun yakin para pegawai yang dipecat itu akan mendapat tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK. Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas. Menurut Alex, integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.

Di sisi lain Alex menyebut pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya. Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan hal serupa. Menurutnya pemecatan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

”Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesaui keputusan saja," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Jenderal polisi bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 1 November 2021. Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," kata Firli.

Pemecatan secara hormat terhadap 56 pegawai KPK ini memang lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya. Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021.(tribun network/ham/dod)

Baca juga: Catatan Pertemuan Persib Bandung vs Bali United dan Stefano Cugurra vs Robert Rene Alberts

Baca juga: 4 Cara Menyimpan Jahe, Segar Tahan Lama dan Khasiat Tetap Terjaga

Baca juga: Terjadi Hujan Es di Banjarnegara dan Salatiga, BMKG: Itu Wajar

Baca juga: Viral Suroto Peternak Blitar Kaget Diundang ke Istana Gara-gara Bentangkan Poster Jokowi

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved