Berita Semarang
Fakta Baru Tewasnya Zidan Taruna PIP, Polisi Katakan Korban Ditendang Pelaku Menggunakan Dengkul
Polisi menemukan fakta baru setelah melihat 20 adegan rekontruksi yang diperagakan 5 taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) yang ditetapkan tersangka
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
"Pada rekontruksi ini terungkap ternyata satu diantara tersangka menendang mennggunakan lutut ke arah perut korban dan dada hingga menyebabkan meninggal dunia," jelasnya, ujarnya usai rekontruksi ulang di Polrestabes Semarang, Kamis (16/9).
Menurutnya, ada 20 adegan pada rekontruksi tersebut. Proses rekontruksi disesuaikan dengan kejadian ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Korban meninggal dari hasil visum dan olah TKP akibat terkena pukulan daerah perut," tutur dia.
Menurut Agus, mess digunakan untuk penganiayaan merupakan rumah kontrakan yang disewa tersangka maupun saksi. Mess itu terdapat kurang lebih 45 kamar.
"Korban tinggal di luar mess itu. Cuma saksi-saksi yang tinggal di situ," ujarnya.
Agus mengatakan dari rangkaian pemeriksaan pelaku dan saksi, polisi juga akan memeriksa dari pihak PIP.
Ada dua orang dari PIP yang diperiksa yakni sekuriti dan bagian pembinaan taruna.
"Kedepannya pemeriksaan terhadap pengajar taruna. Terkait kelalaian petugas masih kami kembangkan," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa P16 Kejari Semarang, Niam Firdaus menambahkan adanya fakta-fakta baru yang ditemukan penyidik saat adegan rekontruksi membuat kontruksi perkara penganiayaan tersebut semakin jelas.
Fakta tersebut sebelumnya tidak ditemukan saat pemeriksaan terhadap kelima tersangka.
"Hal ini membuat perkara tersebut kontruksinya lebih jelas," imbuhnya pria yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pidana Khusus Kejari Semarang.
Niam mengatakan adanya saksi yang bungkam saat rekontruksi akan didalami kembali saat penyidikan.
Meski satu diantara saksi enggan berbicara, namun kejadian tersebut telah tergambar dalam rekontruksi.
"Meski bungkam sebenarnya telah tergambar di rekontruksi," tuturnya.
Ia mengatakan adanya rekayasa kejadian yang dibuat pelaku akan diperjelas ketika pemeriksaan saksi-saksi.