Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengakuan Oknum Dokter yang Taburkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Ungkap Alasannya

DP, tersangka kasus pelecehan seksual yang menaburkan sperma ke makanan korban kini telah menjadi tersangka

Editor: muslimah
Net
Ilustrasi makanan 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.

Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Terpisah Kabid Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, Reni Yuniati mengatakan saat ini IDI belum berani menjawab terkait kasus tersebut.

Pihaknya belum mengetahui siapa pelaku dan motif yang dilakukan.

"Kami belum melakukan investigasi atas berita yang saat ini muncul. Kami tahunya juga dari berita," ujar dia.

Ia mengatakan, untuk melakukan pemecatan akan melihat lanjut kasus yang menjerat oknum dokter tersebut.

IDI akan berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mencari tahu siapa oknum dokter yang melakukan tindakan tidak senonoh. 

"Nanti ketua IDI akan menelusuri hal itu di Polda Jateng. Nanti kalau sudah jelas. Kami akan statemen," tutur dia. (Tribunjateng, Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved