Berita KPK
Tanggapan Jokowi Soal 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat per 30 September
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat.
Dari 56 pegawai yang akan dipecat itu, enam di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara. ”Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9). "Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.
Alex mengatakan para pegawai yang dipecat itu semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. KPK mengeklaim pemecatan ini bukan penghinaan. "Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," kata Alex.
Ia pun yakin para pegawai yang dipecat itu akan mendapat tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK. Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas. Menurut Alex, integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.
Di sisi lain Alex menyebut pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya. Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan hal serupa. Menurutnya pemecatan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. ”Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesaui keputusan saja," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Jenderal polisi bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 1 November 2021. Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," kata Firli.
Pemecatan secara hormat terhadap 56 pegawai KPK ini memang lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya. Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021.(tribun network/ham/dod/dtc/aji))
Baca juga: Kawanan Pencuri Gondol 30 Gulungan Kabel Proyek Gedung Setelah Lumpuhkan Satpam
Baca juga: Sewa Mobil Tetangga Malah Digadaikan, Bagol warga Kebumen Ditangkap Polisi
Baca juga: TMMD Sengkuyung III Banyumas Akan Bangun Jalan Tembus Dawuhan-Binangun
Baca juga: Rapper G-Eazy Ditangkap Polisi karena Terlibat Perkelahian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/presiden-jokowi-54.jpg)