Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

Tanggapan Jokowi Soal 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat per 30 September

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat.

Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. 

TRIBUNJATENG,COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat.

Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa padanya.

"Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden," ucap Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9).

Menurut Jokowi, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya. Apalagi, lanjut Jokowi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," kata Jokowi.

"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," imbuhnya.

56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat per 30 September

Sevelumnya diberitakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mendapat panggilan dari atasannya masing-masing. Mereka dipanggil datang ke kantor KPK untuk mengambil surat. Belum diketahui surat apa yang harus diambil, namun diduga surat tersebut adalah surat pemecatan sebagai pegawai KPK.

Staf humas KPK, Tata Khoiriyah mengaku sudah mendapat panggilan dari atasannya untuk mengambil surat tersebut. Tata yang masuk daftar 56 pegawai yang tak lulus TWK sudah dihubungi atasannya di Biro Humas KPK untuk mengambil surat tersebut.

Lewat cuitan di akun twitternya, Tata memperlihatkan tangkapan layar percakapannya dengan sang atasan. ”Siang ini dijapri oleh atasan saya. Meski sudah diduga, baca ini rasanya nyesek banget. Semacam patah hati sama KPK,” tulis cuit Tata. ”Selama ini bertanya-tanya, apa yang salah dengan wawancara TWK? Kenapa kami statusnya TMS? Tiba-tiba tanpa penjelasan kami dilabeli merah dan sekarang diberhentikan," imbuhnya.

Dalam tangkapan layar di cuitan itu, tampak sang atasan meminta Tata datang ke kantor KPK mengambil sebuah surat. "Siang Tata...semoga sehat-sehat ya Ta. Ta, aku mau menyampaikan surat untuk Tata dari kantor. Sekarang suratnya ada di aku, bisa diambil hari ini atau besok ya Ta di kantor, karena ada tanda terima yang harus ditandatangani. Tolong kabari aku kapan bisa ke kantor. Terima kasih ya,” demikan pesan yang dikirim sang atasan kepada Tata.

Tata pun menjawab pesan itu dengan kalimat singkat. "Surat pemecatan ya mbak?". Namun pertanyaan Tata itu tak dijawab oleh atasannya.

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Tata mengaku belum mengambil surat yang dimaksud. ”Saya belum ambil suratnya. Saya tanya demikian ke mbak Yeye, enggak dijawab sampai sekarang," kata Tata, Rabu (15/9).

Tak hanya Tata yang menerima panggilan untuk mengambil surat di kantor KPK. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, serta Samuel Fajar kabarnya juga sudah menerima panggilan. Sementara penyidik senior Harun Al Rasyid mengaku belum mendapat panggilan serupa. ”Saya enggak dapat,” kata Harun kepada Tribunnews.com.

Terkait nasib 56 pegawai yang tak lulus TWK itu sendiri, KPK memastikan akan memecat mereka semua. Pemecatan terhadap 56 pegawai itu akan dilakukan pada 30 September 2021. Dengan demikian pada 1 Oktober nanti seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved