Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

13 Peserta Ikuti Ujian Susulan PPPK Guru di Karanganyar

Mereka tidak hadir karena berbagai alasan seperti terkonfirmasi positif Covid-19 hasil rapid antigen, sakit dan tanpa keterangan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Petugas mengecek suhu tubuh peserta ujian P3K guru sebelum memasuki ruang ujian di SMKN 1 Karanganyar, Sabtu (18/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 13 peserta mengikuti ujian susulan tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di SMKN 1 Karanganyar, Sabtu (18/9/2021) pukul 13.00.

Sebelumnya, ujian PPPK guru tahap pertama telah dilangsungkan di tiga sekolah selama tiga hari mulai Senin (13/9/2021) hingga Rabu (15/9/2021).

Tiga sekolahan itu meliputi SMAN 1 Karanganyar, SMKN 1 dan SMKN 2 Karanganyar.

Baca juga: Taman Sakral Tawangmangu Karanganyar, Tawarkan Indahnya Bunga Sakura dan Panorama Gunung Lawu

Pelaksana Lapangan Ujian P3K Guru Kabupaten Karanganyar, Sawaldi menyampaikan, peserta ujian kali ini diikuti 20 peserta yang sebelumnya tidak hadir dalam ujian P3K tahap pertama.

Mereka tidak hadir karena berbagai alasan seperti terkonfirmasi positif Covid-19 hasil rapid antigen, sakit dan tanpa keterangan.

"Sebelumnya kita telah usulkan ke provinsi, peserta yang tidak hadir ujian tahap pertama.

Pemerintah tetap mengakomodir peserta yang kemarin (ujian tahap pertama) tidak hadir," katanya kepada Tribunjateng.com.

Dari 20 peserta yang mengikuti ujian susulan tahap pertama ini ada peserta yang tidak hadir. 

Lanjutnya, ada satu peserta yang tidak hadir karena terkonfirmasi positif Covid-19 hasil rapid antigen, dua peserta sudah resign dan empat peserta tanpa keterangan jelas.

"Data kan sudah terkunci di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per 30 Juni 2020.

Maka beliau masih terdata di situ dan berhak mengikuti ujian ini.

Tapi resign pada 2021.

Ada 1 peserta yang positif (hasil rapid antigen).

Itu nanti solusinya kita laporkan ke provinsi dan pusat.

Nanti regulasinya seperti apa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved