Berita Regional
Warga Curiga Banyak Wanita Seksi di Warung Kelontong, Ternyata Jadi Tempat COD Prostitusi Online
Di Kabupaten Tangerang, sebuah warung kelontong dijadikan sebuah tempat prostitusi online.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Di Kabupaten Tangerang, sebuah warung kelontong dijadikan sebuah tempat prostitusi online.
Warung tersebut berlokasi di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Adalah D (50) dan rekannya DN (19) yang menakhodai warung abal-abal yang ternyata hanya kedok menutupi bisnis esek-eseknya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap pertama kali karena adanya informasi warga yang curiga banyak wanita di sana.
Baca juga: Terungkap Tarif Pembunuh Bayaran yang Disewa Suami untuk Bunuh Selingkuhan Istri
Baca juga: Prostitusi di Bawah Umur Berkedok Karaoke Terbongkar, Ririn Baru Sadar Dipaksa Layani Hidung Belang
Baca juga: Heboh Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Wisma Bunda
Baca juga: Datangi Eks Lokalisasi Kalijodo Pati, Polisi Ingatkan Prostitusi sebagai Pelanggaran Norma dan Hukum
"Polsek Cisoka dapat aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut."
"Kemudian, tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, hingga pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku," ujar Wahyu, Jumat (17/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah bekerja sama untuk bisnis haram itu selama dua bulan.
Dimana dalam sekali transaksi, keduanya mendapatkan untung mulai dari Rp 50 hingga Rp 70 ribu.
"Mereka ini kerja sama, peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta pria hidung belang," ungkap Wahyu.
Baca juga: Fenomena Kos Mewah Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Rian Pasang CCTV di Sudut Kos
Baca juga: Soroti Maraknya Kasus Pembunuhan di Kos, Kapolrestabes Semarang: Waspadai Prostitusi dan Kumpul Kebo
Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Segel Kos Mewah di Palebon, Diduga Sebagai Tempat Prostitusi
Bisnis ini pun dilakukan secara online menggunakan aplikasi pesan singkat.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp 100 ribu dan alat kontrasepsi.
Kini, keduanya pun masih mendekam di Mapolsek Cisoka dan disangkakan 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warung Kelontong di Kabupaten Tangerang Banyak Didatangi Wanita, Ternyata Jadi Tempat Prostitusi,