Berita Pati
Datangi Eks Lokalisasi Kalijodo Pati, Polisi Ingatkan Prostitusi sebagai Pelanggaran Norma dan Hukum
Polisi memasang spanduk imbauan kepada warga untuk tidak mendatangi tempat prostitusi guna mencegah penyebaran covid-19 dan penyakit masyarakat.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG, PATI - Wakapolsek Tayu Iptu Mulyono beserta jajarannya mendatangi eks Lokalisasi Kalijodo, Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Pati, Kamis (26/8/2021).
Hal ini sebagai tindak lanjut deklarasi Forkopimda untuk menutup seluruh tempat prostitusi.
"Kami memasang spanduk imbauan kepada warga untuk tidak mendatangi tempat prostitusi guna mencegah penyebaran covid-19 dan penyakit masyarakat," kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubbag Humas Iptu Sukarno.
Spanduk dipasang di bangunan milik R (41) di Eks Lokalisasi Kalijodo Tayu.
Baca juga: Kisah Siswi SMAN 1 Boja Kendal Jadi Paskibraka Nasional Istana Kemerdekaan
Baca juga: Komunitas Otomotif Andalkan Pertamax untuk Jaga Usia Mesin
Baca juga: Bank Jateng Sabet Penghargaan Bank Terbaik 2021 Kategori BPD
Baca juga: Video Para Dai Kab Pekalongan Ikuti Rapat Koordinasi di Kemenag
Pemasangan spanduk imbauan dilakukan oleh personel Satpol PP Pati dan Diskominfo Pati.
Iptu Sukarno mengatakan, petugas juga melakukan sosialisasi bahwa prostitusi merupakan kegiatan yang dilarang, baik bagi pihak yang menawarkan maupun memakai jasa.
"Di spanduk yang terpasang juga tertera pemberitahuan bahwa di lokasi ini dilarang melakukan praktik prostitusi dan perbuatan asusila," kata dia.
Sebagaimana diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, dan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati telah menandatangani komitmen dan deklarasi bersama penutupan tempat prostitusi.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Rabu (18/8/2021) lalu.
Terdapat empat poin deklarasi yang disepakati.
Pertama, bahwa prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehingga, perlu adanya pencegahan dan penanggulangan prostitusi.
Kedua, bahwa dengan mempertimbangkan pengendalian persebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat, guna memberikan perlindungan, keamanan, dan kesehatan masyarakat dari persebaran Covid-19.
Ketiga, berkomitmen untuk menutup tempat prostitusi Lorok Indah, Kampung Baru, Ngemblok City, Wagenan, Batursari dan tempat prostitusi lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Keempat, bahwa semua pihak yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: DLH Batang dan Komunitas Batang Bumi Lestari Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Rupiah
Baca juga: Satreskrim Polres Jepara Gelar Reka Ulang Adegan Pengeroyokan yang Tewaskan Subroto
Baca juga: Kejaksaaan Tegal Dinilai Lambat, Kemaki dan Aktivitas Antikorupsi Ajukan Praperadilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tim-gabungan-memasang-spanduk-penutupan-tempat-prostitus.jpg)