Berita Kabupaten Semarang
Ortu Siswa SMKN 1 Bawen Dibebaskan untuk Memilih Pengadaan Seragam, Yang Tak Mampu Dapat Bantuan
Sejumlah siswa-siswi SMK Negeri 1 Bawen, Kabupaten Semarang antusias mengikuti proses pengukuran seragam, Selasa (21/9).
Penulis: hermawan Endra | Editor: moh anhar
TRiBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah siswa-siswi SMK Negeri 1 Bawen, Kabupaten Semarang antusias mengikuti proses pengukuran seragam, Selasa (21/9).
Kegiatan tersebut diinisiasi secara mandiri oleh para orang tua siswa yang tergabung wadah paguyuban peserta didik baru SMK Negeri 1 Bawen.
Proses pengukuran berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (20-21/9) dengan menerapkan protol kesehatan. Phak panitia menyiapkan beberapa ruangan kelas di SMK Negeri 1 Bawen, Kabupaten Semarang supaya menghindari terjadinya kerumunan.
Ketua Panitia Pengadaan Seragam Sekolah, Slamet Partono menjelaskan, pemerintah provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebenarnya tidak mewajibkan siswa menggunakan seragam pada masa ujicoba tatap muka di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Semarang Boleh Masuk Mal Semarang, Aplikasi Peduli Lindungi Tetap Jalan
Baca juga: Niat Mau Mancing Ikan di Banjirkanal Barat Semarang, Widodo Malah Dapat Buaya Panjang Satu Meter
Baca juga: Punya Potensi Pangsa Pasar Tinggi, Pemkot Pekalongan Dorong Produk Lokal Bisa Berskala Global
Namun hal ini dilakukan karena didasari dorongan siswa dan juga wali murid yang menanyakan tentang keberadaan seragam.
Dengan pertimbangan tersebut, komite SMK Negeri 1 Bawen mengundang perwakilan orang tua/wali peserta didik baru pada 21 Agustus 2021 untuk rapat membahas permasalahan tersebut di atas. Hasilnya dibentuk Paguyuban Orang Tua Wali Peserta Didik Baru.
Hasil lainnya disepakati bahwa pengelolaan seragam dikelola oleh Paguyuban orang tua wali peserta didik baru kelas X.
Serta pembentukan Panitia pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru, yang mana kepanitiaan ini tidak melibatkan pihak SMK Negeri 1 Bawen, baik Kepala Sekolah, tim Manajemen, dan guru ataupun karyawan.
"Pemerintah tidak mewajibkan menggunakan seragam, tapi ada kemauan dari para siswa untuk menggunakan seragam karena sudah tiga tahun seragam SMP dipakai merasa kekecilan, dan ada juga yang sudah malu karena seragam masih SMP," imbuhnya.
Dijelaskannya pengadaan seragam ini bersifat sukarela dan tidak memaksa, tidak diharuskan atau tidak diwajibkan.
Wali peserta didik baru yang akan mengadakan atau membeli sendiri diluar paguyuban diperbolehkan dan dipersilahkan.
Tak hanya sampai disitu, bagi wali peserta didik baru yang akan membeli sesuai kebutuhan beberapa item saja juga tetap dilayani dan diperbolehkan.
Selain itu bagi orang tua peserta didik baru yang kurang mampu dan tidak bisa melakukan pembayaran secarai tunai dapat melakukan pembayaran dengan mengangsur dan putra-putri tetap dilayani langsung diukur dan dipesankan.
"Jika berasal dari keluarga tidak mampu nanti akan kami survei lokasi rumah. Kalau benar tidak mampu atau anak yatim piatu bisa diberikan keringan atau bahkan gratis. Kenapa bisa gratis karena dari penjahit siap memberikannya khusus bagi yang benar tidak mampu," imbuhnya.
Ketua Komite SMKN1 Bawen Supriyadi menambahkan, dalam pelaksanaan tersebut panitia juga melakukan jajak pendapat.