Berita Kebumen
Karyawan Koperasi di Kebumen Ditangkap karena Gelapkan Uang Rp 700 Juta, Beraksi sejak 2014
Di Gombong, Kabupaten Kebumen, seorang karyawan koperasi simpan pinjam dibekuk polisi.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Di Gombong, Kabupaten Kebumen, seorang karyawan koperasi simpan pinjam dibekuk polisi.
Karyawan tersebut ditangkap karena menggelapkan uang koperasi.
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan, tersangka berinisial AR (30), warga Wonosobo diperkirakan menggelapkan uang koperasi hingga lebih dari Rp 700 juta.
Baca juga: 90 Siswa SMPN 4 Mrebet Positif Covid-19 PTM Terbatas di Purbalingga Langsung Disetop
"Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014," ungkap Edi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Penggelapan tersebut terungkap saat salah seorang karyawan menagih cicilan kepada salah seorang nasabah karena menunggak pada awal Agustus 2021 lalu.
Namun, nasabah tersebut mengaku telah menulasi seluruh utang dan tidak pernah memperpanjang pinjaman kembali.
"Ternyata oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru," jelas Edi.
Atas temuan tersebut, koperasi sempat memanggil tersangka, namun tidak pernah datang.
Bahkan, informasinya tersangka melarikan diri ke Kalimantan.
"Tersangka akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gombong 2 September 2021 di Wonosobo.
Tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Edi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan Uang Rp 700 Juta, Karyawan Koperasi di Kebumen Ditangkap"
Baca juga: Ditusuk Anak Kandung, Pesan Terakhir Ibu: Sampaikan Bapakmu, Aku Ditikam Orang Gila