Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Paspampres? Sejarah dan 6 Fungsi Utama Pasukan Pengamanan Presiden

Apa itu Paspampres? Berikut sejarah dan 6 fungsi utama pasukan pengamaman presiden.

Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
(Fabian Januarius Kuwado)
Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017). 

Apa Itu Paspampres? Sejarah dan 6 Fungsi Utama Pasukan Pengamanan Presiden

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu Paspampres? Berikut sejarah dan 6 fungsi utama pasukan pengamaman presiden.

Apa itu Paspampres?

Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden.

Pasukan ini bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Apa Itu Yamet Kudasi? Lirik Bahasa Jepang Sound Viral TikTok

Baca juga: Apa Itu Paspor Diplomatik? Syarat Kepemilikan dan 6 Kelebihan Memiliki Paspor Diplomatik

Baca juga: Apa Itu Met Gala? Sejarah Acara Penggalangan Dana Tahunan Masyarakat Kalangan Atas dan Selebriti

Baca juga: Apa Itu Brazilian Wax? Hal yang Perlu Dilakukan Seusai Treatment Menurut Ahli Kecantikan

Serta mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.

Juga tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Paspampres juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Mengutip dari dari ppid.tni.mil.id, Paspampres lahir bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, serta kelahiran TNI dan Polri.

Saat itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden.

Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP).

Berperan sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.

Situasi keamanan awal kemerdekaan RI sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946.

Sehingga Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional.

Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved