Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Paspampres? Sejarah dan 6 Fungsi Utama Pasukan Pengamanan Presiden

Apa itu Paspampres? Berikut sejarah dan 6 fungsi utama pasukan pengamaman presiden.

Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
(Fabian Januarius Kuwado)
Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017). 

Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Paspampres.

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:

Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga

Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga

Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan,

serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser),

Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Paspampres memiliki dua fungsi yakni fungsi utama dan fungsi organik militer.

Fungsi utama

1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan.

Guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah,.

Guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved