Berita Wonosobo
Modus Ketuk Pintu sambil Intip Barang Berharga, Dua Pencuri Gasak Isi Rumah di Mergosari Wonosobo
Kasus pencurian di rumah kosong berhasil diungkap Polres Wonosobo. Dua pelaku menyasar rumah kosong
Penulis: khoirul muzaki | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kasus pencurian di rumah kosong berhasil diungkap Polres Wonosobo.
Polisi menangkap CF dan AS, warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo yang kini ditetapkan tersangka atas kasus itu.
Keduanya diduga mencuri di rumah kosong milik Partinah, warga Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo, Wonosobo pada Minggu (8/9/2021) lalu, sekitar pukul 09.00 wib.
Mereka ternyata sudah merencanakan wilayah mana yang menjadi target pencurian.
Sasarannya adalah rumah kosong atau yang ditinggal penghuninya.
Baca juga: Pengundian Lapak Pasar Johar Semarang Dinilai Sudah Transparan, DPRD Minta Tetap Perlu Evaluasi
Baca juga: Pemkot Semarang Undi Lapak Pasar Johar, Besok Pedagang Sudah Boleh Langsung Menempati
Baca juga: Fokus : Branding Pasar Johar
Keduanya rupanya mengetahui rumah kosong dengan modus mengetuk pintu rumah warga.
Mereka sembari mengintip kondisi dalam rumah melalui jendela.
Ini untuk mengetahui ada barang berharga apa di dalam rumah.
"Apabila ada reaksi dari pemilik rumah mereka berpura pura tanya alamat. Kalau tidak ada reaksi dari pemilik rumah, mereka berkesimpulan rumah tersebut kosong, " kata Kasat reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid, Jumat (24/9/2021)
Setelah memastikan rumah sasaran kosong, mereka melancarkan aksi jahatnya.
Mereka mencuri dengan cara mencongkel pengait jendela hingga mereka bisa masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk rumah, keduanya leluasa mencuri barang berharga berupa TV Poyitron 24 inci beserta speakernya , handphone Samsung J6 warna grey dan emas 1,5 gram.
Mereka hanya butuh waktu kurang lebih 5 menit untuk menggasak isi rumah, lalu keluar dengan merusak pintu utama.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6 juta," katanya
Setelah melakukan penyelidikan atas aduan korban, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Baca juga: Laga Keempat, PSIS Semarang Vs Arema FC Malang Sama-sama Full Team
Baca juga: DETIK-DETIK Rusia Digoncang Penembakan di Kampus Universitas Perm, 8 Tewas dan 6 Luka
Baca juga: Tak Menepati Janji Bayar Karaoke, Lelaki di Demak Dihajar Kawannya yang Sedang Mabuk
Ternyata pelaku bukan pemain baru.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah mencuri di rumah kosong pada 35 tempat kejadian di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)