OPINI
OPINI : Mendukung Jaminan UU Pokok Agraria
HARI INI tanggal 24 September, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) genap berusia 61 tahun
Ada contoh yang baik di dalamnya. Betapa cepat, tepat dan terbaiknya proses penanganan masalah pertanahan tersebut. Semua tentu dalam rangka mendukung terwujudnya jaminan dan perlindungan UUPA kepada para pemegang hak atas tanah. Penanganan itu pun juga harus dijadikan tonggak untuk mewujudkan layanan yang tidak berunsur diskriminasi dalam penanganan masalah pertanahan.
Semua itu terkait dengan tuntutan di Negara hukum yang jelas-jelas menjamin kesamaan kedudukan setiap warga Negara di depan hukum. Juga menjamin mendapat pembelaan dari negara saat hak-haknya dilanggar oleh siapa pun. Tidak boleh ada yang kebal hukum dan tidak boleh pula ada diperdaya oleh siapa pun.
Pada saat yang sama, berbagai upaya untuk mengatasi dan menekan terjadinya masalah di bidang pertanahan harus terus dilakukan. Seperti halnya dengan terus mengedukasi masyarakat dan semua pihak, termasuk aparatur sipil maupun militer, terkait UUPA dan aturan-aturan jabarannya. Edukasi itu penting saat masih banyak pihak yang harus diberi dan / atau diperbaiki pengetahuannya tentang aturan-aturan hukum di bidang pertanahan.
Masalah pertanahan
Hal yang terakhir harus menjadi perhatian serius bersama agar warga yang tidak tahu atau kurang pengetahuannya di bidang hukum pertanahan, tidak sampai kehilangan haknya atas tanah karena ada yang memperdayanya. Ironis kalau yang memperdaya adalah mereka yang tahu tentang aturan di bidang pertanahan dan disertai dengan menghilangkan atau memanipulasi data-data yang ada.
Haruslah selalu diingat dan diingatkan agar pada diri siapa pun saja, yang tahu tentang aturan hukum di bidang pertanahan, membantu siapa saja yang membutuhkan informasi hukum di bidang pertanahan. Berikan informasi sebagaimana mestinya dan jangan menghalalkan segala cara. Semua harus saling membantu demi kebaikan guna mendukung terwujudnya kebenaran dan keadilan sesuai tuntunan Tuhan.
Jadikan moment 61 tahun UUPA kali ini sebagai moment untuk mempertegas hal itu, termasuk mempertegas komitmen untuk serius menyelesaikan, menekan dan mengantisipasi terjadinya masalah di bidang pertanahan. Sedangkan pada diri para pemegang hak atas tanah, moment 61 tahun UUPA tentu harus dijadikan sarana untuk mengingatkan diri terkait hak-haknya atas suatu atau beberapa bidang tanah yang ada.
Hal itu sesuai dengan jaminan dan perlindungan hukum UUPA terhadap pemegang hak atas tanah yang tentunya harus direspon secara tepat oleh para pemegang hak atas tanah. Setidaknya dengan menjaga hak atau hak-hak atas tanahnya. Lakukan hal-hal dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai tuntuan Tuhan untuk itu agar tidak sampai dirugikan, apalagi harus berhadapan dengan masalah hukum dan menjadi pesakitan. (*)
Baca juga: Hotline Semarang : Berapa Biaya Tes Rapid Antigen di Stasiun
Baca juga: Chelsea vs Manchester City, Tuchel Tak Pernah Menang di Jerman, Guardiola Selalu Kalah di Inggris
Baca juga: Meski Pedagang Sepakat Direlokasi, Tetap Demo Tolak Proyek Malioboro Tegal
Baca juga: Masalah Juventus Bukan Hanya Soal Cristiano Ronaldo, Allegri Keluarkan Pemain dari Zona Nyaman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/m-issamsudin_20181107_132544.jpg)