Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Ikadin Jawa Tengah Keberatan Penggunaan Nama dan Logo dalam PKPA oleh Sebuah Universitas

DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah menyatakan keberatan atas penggunaan nama dan logo Ikadin dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi

Dok. pribadi
Humas Ikadin Jawa Tengah, Dio Hermansyah Bakrie 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah menyatakan keberatan atas penggunaan nama dan logo Ikadin dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh sebuah universitas swasta di Kota Semarang.

Humas DPD Ikadin Jawa Tengah, Dio Hermansyah Bakrie mengatakan, penggunaan nama dan logo Ikadin tersebut tanpa izin dari pengurus Ikadin Jawa Tengah.

"Bahwa kami selaku Pengurus DPD Ikadin Jateng sangat keberatan dengan dicantumkannya nama, lambang dan logo Ikadin dalam pamflet/poster atau dalam bentuk apapun juga, tanpa seizin pengurus Ikadin yang sah," kata Herman, sapaannya, Sabtu (25/9/2021).

Ia menyampaikan, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Bahwa, organisasi Ikadin didirikan pada tanggal 10 November 1985 dan salah satu organisasi advokat yang disebutkan dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Gambar visual lambang Ikadin telah terdaftar dalam Daftar Ciptaan pada Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Nomor: 034294 tanggal 25 Juni 2007, sebagaimana dimuat dalam Surat Pendaftaran Ciptaan yang diterbitkan oleh Direktur Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari atas pelaksanaan PKPA maupun kegiatan lainnya yang mencantumkan nama, logo, dan lambang Ikadin, kami mengimbau kepada universitas di Jateng dan masyarakat umum agar lebih teliti dan tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasanamakan Ikatan Advokat Indonesia," imbaunya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman ini menambahkan, untuk konfirmasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat menghubungi sekretariat DPD Ikadin Jateng Jl Nangka Barat No 2, Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. (*)

Baca juga: PGN Menghormati Keputusan Hukum Tertinggi Terkait Perkara Pajak

Baca juga: HASIL LIGA 1 : Kepala Berdarah Hiasi Laga Madura United Vs PSS Sleman, Jaimerson Jadi Pahlawan

Baca juga: Inilah Guru SMK Terbaik dalam Mengajar Online Versi AHM

Baca juga: Kisah Mahasiswa Turki Wisuda di UMP Purwokerto: Saya Tinggalkan Kuliah di Pakistan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved