Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Amalia Terbukti Menikahi Bambang tapi Bukan Bepe, Gugatannya ke Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan

Amalia Fujiwati tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah dengan Bambang Pamungkas

Editor: muslimah
Instagram
Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas 

Lantas, Taslimah turut menjelaskan penyebab gugatan Amalia Fujiawati ditolak.

"Jadi gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak tersebut ditolak oleh Majelis Hakim," terang Taslimah.

Taslimah menyebutkan pernikahan antara Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas ternyata tidak terbukti.

Begitu pula dengan dua anak Amalia Fujiawati yang sebelumnya dianggap buah hati Bambang Pamungkas.

Justru Taslimah menerangkan bahwa Amalia Fujiawati tercatat menikah dengan orang lain yang namanya juga Bambang.

X
Amalia Fujiawati dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa itu adalah anak Bambang Pamungkas."

"Pernikahan yang terjadi antara Amalia Fujiwati dengan Bambang Pamungkas itu tidak terbukti," tambahnya.

Menurut Taslimah, Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati tidak memiliki bukti kuat jika keduanya melakukan pernikahan.

"Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo menikah dengan Bambang bin Arifin yang isbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama Soreang dan diputus pada 28 Januari 2020," jelas Taslimah.

Karena adanya perbedaan nama tersebut, maka gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas ditolak.

"Yang terbukti adalah pernikahan antara Amalia Fujiwati dengan Bambang bin drs B. Arifin."

"Karena namanya berbeda, sehingga tidak terbukti itu perkawinan antara penggugat dan tergugat," jelas Taslimah.

Dalam kesempatan itu, Taslimah juga memberikan penjelasan mengenai tes DNA.

Sebelumnya, pihak Amalia Fujiawati sebut telah melakukan tes DNA dengan bantuan Jane Abel.

Kemudian ia akan memberikan hasil tes DNA pada pengadilan untuk menguatkan gugatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved