Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Amalia Terbukti Menikahi Bambang tapi Bukan Bepe, Gugatannya ke Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan

Amalia Fujiwati tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah dengan Bambang Pamungkas

Editor: muslimah
Instagram
Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Amalia Fujiwati tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah dengan Bambang Pamungkas.

Karena itulah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.

Bagaimana dengan tes DNA?

Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas atau Bepe mengenai status anaknya yang ingin diakui sebagai anak mantan striker Persija Jakarta itu.

Baca juga: 3 Kebiasaan Sepele yang Bikin Bunga Es Di Freezer Cepat Balik Lagi dan 3 Cara Mencairkannya

Baca juga: Saat Diet Berhasil, Hindari 3 Menu Makanan Ini untuk Mencegah Berat Badan Kembali Naik

Baca juga: Wajah Panik AP saat Satpol Datang, Terungkap Alasan Pensiunan Polisi Ini Ngamen Jadi Manusia Silver

Dia mengklaim memiliki 2 anak dari pernikahan sirinya dengan Bambang Pamungkas 

Namun, upaya itu gagal setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, 23 September 2021.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah lantas memberi keterangan terkait itu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/9/2021).

F
Penyebab gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan dan nafkah anak Bambang Pamungkas ditolak. (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)

Taslimah mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Amalia Fujiawati telah diputus sejak Kamis (23/9/2021), kemarin.

"Untuk perkara gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak, sudah diputus."

"Tertanggal 23 September 2021, telah diputus secara ikat," kata Taslimah.

Ia menerangkan gugatan Amalia Fujiawati sebagai penggugat ditolak oleh Majelis Hakim.

"Putusan tersebut yang pertama adalah menolak eksepsi tergugat."

"Yang kedua dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara," tuturnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas tidak dikabulkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved