Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jumlah Manusia Silver Meningkat di Jalanan Semarang, Satpol PP Tak Tebang Pilih Saat Razia

Keberadaan manusia silver kian merebak di jalan protokol Kota Semarang. Satpol PP bahkan mencatat dalam setahun ada 300 manusia silver yang ditangkap.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
budi susanto
Dua manusia silver yang terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang, Kamis (3/6/2021) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keberadaan manusia silver kian merebak di sejumlah jalan protokol Kota Semarang.

Belum lama ini, Satpol PP Kota Semarang merazia seorang manusia silver dari purnawirawan Polri.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memaparkan, selama pandemi Covid-19 jumlah manusia silver mengalami peningkatan di Kota Semarang.

Setidaknya, dalam setahun ada 300 manusia silver yang tertangkap.

Mereka yang terjaring banyak berasal dari luar kota.

Baca juga: BERITA LENGKAP : 40 Persen Sekolah Sudah PTM, Pandemi Bikin Anak Stres dan Berakibat Learning Loss

Baca juga: Satu Tahun Paska Kebakaran Pasar Wage, Pedagang Masih Tempati Lahan Parkir

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Bahan Tripleks Terguling di Pengadegan Purbalingga

"Ya memang banyak yang dari luar Semarang, jumlahnya kalau misal 10. Separuhnya dari luar kota," bebernya, Rabu (29/9/2021).

Dia menegaskan, tidak tebang pilih dalam melakukan razia manusia silver.

Penindakan mamusia silver mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Semarang.

"Memang beberapa kali kami temui manusia silver yang pensiunan, namun kami tegaskan kami tidak tebang pilih," tandas Fajar.

Tak hanya manusia silver, pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) juga menjadi sasaran razia Satpol PP. 

Pihaknya memetakan, ada beberapa titik di Kota Semarang yang kerap kali menjadi ladang bagi manusia silver maupun PGOT antara lain di Jrakah, Krapyak, Kaligarang, Kota Lama, dan Banyumanik.

Dia mengimbau masyarakat tidak memberikan uang maupun barang dalam bentuk apapun kepada mereka yang mangkal di lampu lalu lintas atau jalan protokol.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan masyarakat yang melakukan pelanggaran, yakni memberikan uang maupun barang kepada PGOT dikenai sanksi pindana maupun denda.

Sanksi tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang memberikan uang atau barang kepada PGOT.

Perda tersebut juga melarang ekspoitasi orang untuk meminta-minta di lampu lalu lintas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved