Berita Semarang
Jumlah Manusia Silver Meningkat di Jalanan Semarang, Satpol PP Tak Tebang Pilih Saat Razia
Keberadaan manusia silver kian merebak di jalan protokol Kota Semarang. Satpol PP bahkan mencatat dalam setahun ada 300 manusia silver yang ditangkap.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keberadaan manusia silver kian merebak di sejumlah jalan protokol Kota Semarang.
Belum lama ini, Satpol PP Kota Semarang merazia seorang manusia silver dari purnawirawan Polri.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memaparkan, selama pandemi Covid-19 jumlah manusia silver mengalami peningkatan di Kota Semarang.
Setidaknya, dalam setahun ada 300 manusia silver yang tertangkap.
Mereka yang terjaring banyak berasal dari luar kota.
Baca juga: BERITA LENGKAP : 40 Persen Sekolah Sudah PTM, Pandemi Bikin Anak Stres dan Berakibat Learning Loss
Baca juga: Satu Tahun Paska Kebakaran Pasar Wage, Pedagang Masih Tempati Lahan Parkir
Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Bahan Tripleks Terguling di Pengadegan Purbalingga
"Ya memang banyak yang dari luar Semarang, jumlahnya kalau misal 10. Separuhnya dari luar kota," bebernya, Rabu (29/9/2021).
Dia menegaskan, tidak tebang pilih dalam melakukan razia manusia silver.
Penindakan mamusia silver mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Semarang.
"Memang beberapa kali kami temui manusia silver yang pensiunan, namun kami tegaskan kami tidak tebang pilih," tandas Fajar.
Tak hanya manusia silver, pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) juga menjadi sasaran razia Satpol PP.
Pihaknya memetakan, ada beberapa titik di Kota Semarang yang kerap kali menjadi ladang bagi manusia silver maupun PGOT antara lain di Jrakah, Krapyak, Kaligarang, Kota Lama, dan Banyumanik.
Dia mengimbau masyarakat tidak memberikan uang maupun barang dalam bentuk apapun kepada mereka yang mangkal di lampu lalu lintas atau jalan protokol.
Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan masyarakat yang melakukan pelanggaran, yakni memberikan uang maupun barang kepada PGOT dikenai sanksi pindana maupun denda.
Sanksi tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang memberikan uang atau barang kepada PGOT.
Perda tersebut juga melarang ekspoitasi orang untuk meminta-minta di lampu lalu lintas.
Pihak yang melakukan eksploitasi juga dapat diancam sanksi pidana dan denda.
"Karena sudah ada perdanya, jadi tidak usah dikasih. Keberadaan mereka juga merusak wajah kota. Sehari mereka juga bisa dapat banyak Rp 100 ribu per hari," ujarnya.
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyiapkan tempat rehabilitasi bagi manusia silver. Belum adanya tempat singgah, tak jarang membuat mereka kembali turun ke jalan.
"Semarang ini kota bersih Se-Asia Tenggara. Penindakan perda kami lakukan dengan tegas namun humanis. Sayangnya, belum adanya tempat singgah, banyak dari mereka kembali lagi ke jalan," paparnya.
Selama ini, lanjut dia, manusia silver yang terjaring razia dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Semarang. Petugas juga meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi turun ke jalanan.
Manusia silver yang terjaring lebih dari satu kali dicukur gundul sebagai shock terapi atau memberikan efek jera. Diakui Fajar, mereka juga kerap kali kucing-kucingan dengan petugas. Misalnya, setelah tertangkap di Jrakah, mereka geser ke tempat lain menghindari petugas.
"Ke depan, kami koordinasikan dengan Dinsos agar menyiapkan tempat rehabilitasi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar mengatakan, fenomena manusia silver memang merebak. Selama ini, pembinaan masih dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang.
Sebenarnya, Dinas Sosial memiliki rumah singgah untuk pembinaan PGOT. Namun, manusia silver ini sejatinya masuk dalam pekerja seni.
"Langkah ke depan perlu diakomodir, dibina apa yang pas. Misalnya, dengan menggandeng Disbudpar karena mereka juga masuknya pekerja seni," katanya.
Baca juga: Satu Tahun Paska Kebakaran Pasar Wage, Pedagang Masih Tempati Lahan Parkir
Baca juga: Sidak Pembelajaran Tatap Muka di SMPN 5 Semarang, Gubernur Ganjar Pranowo: Ini Bisa Jadi Contoh
Baca juga: Setelah Membunuh Ayahnya, Ubay Merekayasa Peristiwa Bunuh Diri, Dibongkar Polisi Karena Hal Ini
Baca juga: ADV150 Urban Exploride, Astra Motor Jateng & Komunitas HAI Chapter Semarang Bantu Tempat Wisata
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol dan dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan mengakomodir manusia silver. Jika masuk ke rumah singgah, minimal mereka akan dibina selama 15 hari.
"Setelah ditangkap memang belum masuk ke rumah singgah. Kalau masuk minimal 15 hari dibina di rumah singgah kami yang ada di Ngaliyan," katanya. (*)