Berita Kriminal
Remaja Anak PNS Mencuri untuk Membayar Gadis Open BO, Kini Ditahan dan Terserang Sifilis
Seorang remaja di Madiun Jawa Timur ditangkap polisi karena lima kali mencuri. Hasil dari mencuri itu selalu digunakan untuk bersenang-senang.
“Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka ini menderita penyakit kelamin sifilis. Saat ini tersangka sementara dirawat karena menderita penyakit kelamin yang sudah cukup parah,” ungkap Raja.
Raja menduga tersangka terserang penyakit kelamin karena sering bersenang-senang dengan PSK di hotel dengan menggunakan uang hasil penjualan barang curian.
Menurut Raja, kendati anak di bawah umur, tersangka AYP sudah tidak sekolah.
Baca juga: Pemuda Ini Mengaku Cabuli Bocah 11 Tahun sebagai Syarat Dapatkan Ilmu Kebal
Baca juga: Viral Pengantin Pria Ditendang Calon Mertua saat Akad Nikah, Penyebabnya Terungkap
Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan PLN ULP Borobudur 01 Oktober 2021
Orangtuanya yang bekerja sebagai PNS sudah tidak lagi bersama tersangka.
“Informasinya orangtua tersangka saat ini tinggal di luar Pulau Jawa,” kata Raja.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja di Madiun Pakai Uang Hasil Curian untuk Sewa PSK, Polisi: Tersangka Ini Menderita Sifilis"