Berita Regional
Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis Setelah Minum Miras Berdua di Kamar Kos
Di Kota Manado, Sulawesi Utara, seorang wanita tewas ditikam pacar sesama jenis menggunakan gunting.
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sejenis.
Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2021 dan sampai saat kejadian.
Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.
Dan di malam sehari sebelumnya kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di salah satu sosial media.
“Jadi motif pembunuhan ini, di mana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Wanea dan terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata pakar hukum
Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unsrat Dr Rodrigo Elias SH MH turut memberikan komentar terkait pengakuan tersangka.
Mantan Ketua Bagian Hukum Pidana ini ketika dihubungi melalui sambungan telpon oleh tribunmanado.co.id mengatakan, pengakuan tersangka tidak bisa langsung dibenarkan begitu saja.
Karena dalam hukum ada prosesnya.
"Polisi akan ada bukti pendukung, untuk memeriksa pengakuan ini benar atau tidak.
Pelaku juga akan diperiksa bukan hanya secara lisan," terang dia, Kamis (30/9/2021).
"Para penyidik tidak langsung mengambil kesimpulan, meskipun begitu tetap itu bukan menjadi alasan penghapusan pidana," tambahnya.
Ditegaskannya, secara karateristik dalam hubungan-hubungan yang begitu memang fanatik, beda dengan laki-laki dan perempuan.
"LGBT sekarang belum diperbolehkan di Indonesia," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis di Manado, Berawal Saat Keduanya Tenggak Miras
Baca juga: Balita Terkurung Bersama Jasad Nenek Berhari-hari di Rumah, Tangisannya Tak Digubris Warga