Berita Bawen
Petaka Itu Datang Berawal dari Kamar Ganti Kolam Renang di Glodokan Harjosari Bawen
Polres Semarang meringkus tersangka kasus penganiayaan buntut peristiwa yang berawal dari kolam renang di Glodokan, Harjosari, Bawen
Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
Yaitu dengan diludahi, dipaksa menirukan gaya hewan, dipaksa merayap di lantai yang sudah dilumuri Wipol (cairan untuk membersihkan lantai). Selain itu, masih juga dipukul menggunakan Tongkat Toya dari Rotan.
Dari penganiayaan ini, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Semarang," ujarnya.
Akibat ulahnya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 76C jo Pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Dari tangan para tersangka penganiayaan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil visum et repertum, tongkat toya serta sarung tangan tinju.
“Kasus ini merupakan tindak pidana murni dan sama sekali tidak melibatkan Ormas apapun. Bahkan, dua orang yang menjadi DPO diharapkan dapat segera menyerahkan diri.
Pihaknya menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan untuk perempuan yang saat itu ganti baju di dalam kamar mandi di kolam itu merupakan anak kandung dari IWP, salah satu tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, IWP salah satu tersangka yang juga ayah kandung dari perempuan yang sedang ganti baju di kamar mandi tersebut mengaku, dirinya emosi karena anak kandungnya diperlakukan tidak senonoh oleh para korban.
Selain itu, para korban juga tidak segera meminta maaf pada anaknya usai kejadian namun justru tertawa-tawa. Dan ini diketahui oleh pemilik kolam renang.
“Perempuan tersebut adalah anak kandung saya, sejak kecil saya yang merawatnya. Usai kejadian, anak itu bilang kepada kakaknya jika telah dilecehkan di kolam renang.
Bahkan, ada salah seorang korban yang nekat menyentuh organ tubuh anak saya. Kemudian anak saya di dorong-dorong dan akhirnya berteriak-teriak minta tolong. Namun, para korban AL dan rekannya justru tertawa-tawa melihat anak saya teriak," ujarnya.
Dari kejadian itu sampai sekarang anak perempuannya mengalami shok dan trauma. Bahkan, tidak mau bersekolah.
"Sebagai ayah kandungnya, jelas tidak terima anaknya diperlakukan senonoh oleh beberapa anak laki-laki di kolam renang itu,” tandas IWP, yang juga mantan Ketua DPC salah satu partai politik di Salatiga dan mantan anggota DPRD Kota Salatiga, disela gelar perkara di Polres Semarang. (*)
Baca juga: Penjelasan dan Solusi Banyak Warga Kudus Gagal Vaksin Karena NIK Tidak Aktif
Baca juga: Bangun Pemudi Pemuda Not Angka
Baca juga: Dinas Kesehatan Kendal Tes Swab Antigen Acak Ratusan Siswa di Sekolah
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Amora Quiz Jawab Kuis Dapat Cuan