Berita Salatiga
Warga Tingkir Lor Salatiga Terdampak Tower BTS Menagih Janji Pemberian Kompensasi
Warga Tingkir Lor, Salatiga yang terdampak pendirian Tower BTS sepertinya mulai bisa bernafas lega.
Penulis: hermawan Endra | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Warga Tingkir Lor, Salatiga yang terdampak pendirian Tower BTS sepertinya mulai bisa bernafas lega.
Pasalnya pihak perusahaan tower menyetujui tuntutan kompensasi yang diminta para warga terdampak.
Lurah Tingkir Lor, Salatiga, Asroi , Senin (4/10) menjelaskan, pihak perusahaan pemilik tower bersedia memberikan kompensasi kepada para warga terdampak.
Hingga saat ini masih dalam proses, sebelum nantinya akan dicairkan kepada masyarakat yang terdampak.
Terkait nilai besaran kompensasi, Asroi mengaku tidak tahu.
Hanya saja kompensasi akan diberikan kepada pemilik rumah yang ada dalam radius 40 meter dari tower BTS.
Belum diketahui kapan proses pencairan kompensasi akan diberikan kepada warga terdampak.
PIhaknya berharap permasalahan ini bisa segera selesai.
Baca juga: Terjadi Kecelakaan Truk di Tawangmangu Karanganyar, Warga Gotong-Royong Bangunkan Truk Pakai Tali
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Bikin Kejutan Bawa Kue Ulang Tahun Besar ke Markas Kodim
Baca juga: Curah Hujan Tinggi Terjadi Oktober-November, Ancaman Longsor di Banjarnegara Jadi Fokus Perhatian
Diberitakan sebelumnya, sepasang spanduk membentang pada bagian depan sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Dukuh Lor RT002/RW002, Tingkir Lor, Kota Salatiga, Senin (27/9).
Di dalam sepanduk tersebut berisikan protes dari para warga sekitar.
"KAMI WARGA TERDAMPAK TOWER MENYATAKAN, PENOLAKAN PERPANJANGAN KONTRAK DAN MENUNTUT PEMBONGKARAN TOWER DI LINGKUNGAN DUKUH LOR RT003/RW002 TINGKIR LOR TINGKIR SALATIGA, ATASNAMA WARGA TERDAMPAK," begitu tulisan di spanduk tersebut.
Tidak hanya berisi tulisan, dalam spanduk tersebut juga terlihat bubuhan tanda tangan dari para warga yang tidak terima dengan pendirian tower.
Seorang warga sekitar, Arif Setiawan, menjelaskan spanduk ini dipasang oleh warga pada Minggu (26/9) malam.
Total ada sekitar 27 Kepala Keluarga (KK) yang sepakat membentangkan spanduk tersebut sebagai wujud protes.
Mereka semua merupakan warga yang terdampak pendirian tower dariadius 50 meter.
Para warga merasa kesal sebab sejak dibangun 2012, mereka tidak pernah mendapatkan kompensasi berupa tali asih dalam setiap perpanjangan kontrak lima tahunan.
Padahal pada saat itu mereka dijanjikan akan mendapatkan tali asih setiap lima tahun masa perpanjangan kontrak.
"Tahun 2012 mulai berdiri tower ini, pada saat itu kami mendapat kompensasi Rp1,5 juta per KK. Pada saat itu jumlah warga yang terdampak ada 22 KK. Kami dijanjikan setiap lima tahun perpanjangan kontrak dapat kompensasi lagi, tapi hingga sekarang tidak ada," kata Arif Setiawan.
Diakuinya bahwa memang tidak ada bukti tertulis perihal kewajiban pemberian kompensasi kepada warga terdampak. Janji tersebut hanya disampaikan dari mulut pemilik lahan.
Namun, Arif menambahkan, berkaca dari tower BTS di desa lain, para warga di radius 50 meter atau yang terdampak mendapatkan kompensasi setiap perpanjangan kontrak dengan besaran yang bervariasi tergantung seberapa jauh kediaman rumah dengan tower.
Ia bersama warga terdampak pernah menanyakan perihal kompensasi kepada pemilik lahan, namu pemilk lahan mengatakan bahwa uang tersebut belum cair.
Sementara untuk mengadu ke pihak tower BTS, yakni Protelindo para warga mengaku tidak memiliki akses ke sana.
"Kami juga tidak tahu nilai kontraknya berapa, apakah dana kompensasi itu termasuk dalam nilai kontrak atau dipisahkan sendiri. Kalau tower di desa lain dengan perusahaan tower yang sama mereka memisahkan, jadi pemilik lahan mendapatkan uang dari pendirian tower, sedangkan warga terdampak mendapat kompensasi," pungkasnya.
Akibat pendirian tower tersebut, Arif Setiawan, mengaku peralatan elektroniknya menjadi mudah rusak.
Bahkan berdasarkan pengalamannya sejak tower tersebut berdiri, ia sudah empat kali mengganti televisi karena mengalami kerusakan.
Rencananya para warga yang terdampak akan terus memblokade pintu masuk tower BTS menggunakan spanduk.
Usaha tersebut dilakukan agar petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan yang biasa dilakukan sebulan sekali, sebelum permasalahan selesai.
Sementara itu, Pemilik Lahan, Sumarno mengatakan di dalam surat perpanjangan kontrak tidak ada menyebut kompensasi kepada para warga. Kompensasi hanya diberikan pada awal pendirian tower.
Untuk besaran nilai kontrak jumlahnya Rp 72 juta dipotong pajak 10 persen.
Baca juga: Penjelasan Damkar Jarang Terjadi Kebakaran di Kota Semarang, Ada Efek Pandemi?
Baca juga: Disdik Kota Semarang Bangun Karakter Siswa Melalui Dokter Kecil, Bisa Jadi Inspirasi Teman Sebaya
Baca juga: Animal Rescue Dominasi Kerja Damkar Semarang, Sering Diminta Evakuasi Kucing dan Ambil Rumah Tawon
Ia mengaku sudah menanyakan terkait kompensasi kepada warga terdampak kepada perusahaan tower, namun dari perusahaan tower mengatakan tidak ada kompensasi bagi warga terdampak.
"Di awal pendirian ada kompensasi, sendiri-sendiri jadi saya dapat biaya sewa lahan dan warga terdampak mendapatkan kompensasi, saat itu kalau tidak salah kompensasi nilainya Rp 32 juta. Saya juga ngak enak sama warga karena dari perusahaannya memang tidak ada," imbuhnya. (*)