Berita Regional
Benarkah Tambal Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawaban Anif Saofika
Halo Tribun. Tolong tanyakan kepada BPJS Kesehatan, apakah menambal gigi berlubang juga dikaver oleh BPJS.
Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Halo Tribun. Tolong tanyakan kepada BPJS Kesehatan, apakah menambal gigi berlubang juga dikaver oleh BPJS.
Kalau ganti gigi palsu, bersihkan fleg gigi dan pasang kawat gigi apakah juga bisa ditanggung BPJS? Terima kasih.
Pengirim : 081325315xxx
Jawaban
Dapat kami informasikan terkait dengan Pelayanan Gigi untuk pelayanan pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, Skeling Gigi atas indikasi medis dan pemasangan gigi palsu berdasarkan indikasi medis masuk dalam penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian jika terdapat pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik dan pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi hal ini merupakan manfaat yang tidak masuk dalam penjaminan JKN.
Demikian dapat disampaikan, terimakasih. Salam
Anif Saofika Pratama, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang