Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Demi Keruk Keuntungan Besar dari Jual BBM Subdisi, Pengusaha Ini Modif Mobil Boks Berisi Tangki

Aktivitas jual-beli BBM yang dilakukan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Semarang ini tak terpuji. Negara dirugikan Rp 50 miliar

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yasin Kosasi, menunjukkan mobil boks yang dibuat seperti mirip mobil boks Kantor Pos, Kamis (7/10/2021). Mobil tersebut untuk mengelabui petugas SPBU. 

Pengisian BBM tersebut dilakukan di SPBU wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga, dan Semarang. 

"Dengan modus seperti ini tentu tidak dicurigai. Sehingga di dalam satu harinya, mereka minimal bisa membeli tiga ton BBM dengan mobil-mobil itu," jelasnya. 

Hasil pengembangan, menurut Brigjen Yasin, ditemukan sebanyak 19 unit kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU. 

Sejumlah 14 kendaraan merupakan truk dan mobil boks yang sudah dimodifikasi. 

Termasuk satu di antaranya adalah mobil boks yang dibuat persis seperti mobil boks Kantor Pos. 

"Sementara lima kendaraan lainnya merupakan mobil tangki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Semarang," ujarnya. 

Brigjen Yasin mengatakan, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut jelas sangat merugikan negara. 

Baca juga: Tumbuhkan Imun, 900 Siswa SMAN 1 Purwareja Klampok Banjarnegara Ikut Vaksinasi

Baca juga: Kisruh Persis Solo dengan Michelle Kunhle Rampung Secara Mediasi, Kuasa Hukum Pun Cabut Laporan

Baca juga: Head to Head Belgia Vs Perancis UEFA Nations League, Les Bleus Tak Berani Remehkan Red Devil

Karena tersangka juga menjual BBM solar bersubsidi kepada kapal yang syarat gross tonnage-nya melebihi kapasitas. 

BBM solar bersubsidi seharusnya dijual kepada kapal dengan ukuran maksimal 30 GT. 

Tetapi para tersangka juga menjual kepada kapal dengan ukuran 138 GT. 

Jual beli BBM ilegal tersebut bahkan sudah berlangsung sejak sembilan bulan terakhir. 

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. 

"Tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Bumi Gas. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya. 

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan, akibat perbuatan oknum-oknum tersebut terjadi penurunan penjualan BBM industri. 

Ia sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. 

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan SPBU yang membantu oknum-oknum tersebut dalam penyalurannya. 

"Apabila ada SPBU yang membantu untuk penyaluran ini maka kami akan memberikan sanksi. Sanksinya adalah pembekuan izin," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved