Berita Rembang
Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang menjatuhkan vonis pidana mati pada Sumani, pelaku pembunuhan empat orang satu keluarga
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang menjatuhkan vonis pidana mati pada Sumani, pelaku pembunuhan empat orang satu keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.
Vonis terhadap Sumani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo, Rabu (6/10).
Sumani mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Rembang.
“Menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Anteng Supriyo membacakan putusan.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Sumani mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, Sumani menghabisi nyawa Dalang Anom Subekti (63) beserta istrinya, Tri Purwati (53), putrinya, AS (12), dan cucu perempuannya, GLK (10), pada 3 Februari silam.
Saat kejadian, keempat korban tengah tertidur lelap. (mzk)
Baca juga: Hasil Survei Terbaru SMRC, Dukungan Kepada Ganjar Pranowo Menguat
Baca juga: Pertamina Apresiasi Polisi Perairan Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Tengah
Baca juga: Candi Sukuh dan Cetho Akan Dibuka Sabtu Pekan Ini
Baca juga: TERBARU! Leasing Boleh Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Debitur Wanprestasi