Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

TERBARU! Leasing Boleh Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Debitur Wanprestasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perusahaan pembiayaan atau leasing dinyatakan boleh melakukan eksekusi objek jaminan fidusia

TRIBUNJATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi kasus tindak pidana fidusia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perusahaan pembiayaan atau leasing dinyatakan boleh melakukan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang dianggap wanprestasi.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I OJK, Indra mengatakan, jaminan fidusia sebagai bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan pembiayaan.

Sehingga pada prakteknya, perusahaan pembiayaan punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan, tapi hal ini merupakan opsi terakhir.

"Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan eksekusi, si tenaga penagih harus dibekali sertifikasi dan dokumen lengkap penjaminan fidusia," katanya, dalam Webinar 'Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?', Rabu (6/10).

Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin melakukan eksekusi jaminan fidusia.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kami kasih uang inginnya kembali uang, kami ingin ada kesepakatan," ucapnya.

"Selama pandemi, 5,2 juta debitur sudah kami bantu dengan nilai Rp 200 triliun. Jumlah ini tidak kecil, mencapai 50 persen dari outstanding kami, tetapi tetap dibantu dan benar, 70 persennya sudah kembali membayar normal," sambungnya.

Namun, Suwandi menyebut, pada kenyataannya tidak sedikit debitur nakal yang membuat unit berpindah tangan dan mencoba menghilang bersama unitnya. "Ada yang unitnya bisa sampai ke pihak lain orang hingga orang ke empat," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Finance Director sekaligus Corporate Secretary BFI Finance Sudjono menambahkan, pihaknya selalu melakukan literasi ke masyarakat, termasuk ke konsumennya.

Sehingga, segala sesuatunya yang terjadi ke depan, ada prosesnya secara bertahap dan tidak serta merta langsung melakukan eksekusi.

"Jika sesudah peringatan pertama hingga ketiga juga masih lalai, kami akan meminta secara tertulis untuk diserahkan unit, untuk kami bantu jual, uangnya sebagian kami kembalikan ke konsumen dan dilakukan secara jelas," tuturnya. (Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono)

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Potensi Pasar Bahan Bakar Bioavtur Perlu Didukung Kebijakan Fiskal

Baca juga: Polres Sukoharjo Tangkap 2 Pelaku Pencuri Pompa Air, Dijual ke Tukang Tambal Ban Rp 7 Juta

Baca juga: Bupati Jepara Berharap Tokoh Agama Bersinergi, Jaga Keberagaman dan Kerukunan

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain KS Tiga Naga Vs PSMS Medan Liga 2 2021, Ayam Kinantan Kehilangan 3 Penggawa

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved