Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Polres Sukoharjo Tangkap 2 Pelaku Pencuri Pompa Air, Dijual ke Tukang Tambal Ban Rp 7 Juta

Polres Sukoharjo berhasil ungkap kasus pencurian aset milik Dinas Pertanian dan Perikanan berupa pompa air. 

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
Dokumentasi Polres Sukoharjo
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait ungkap kasus pencurian pompa air milik Dinas Pertanian dan Perikanan, Kamis (7/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil ungkap kasus pencurian aset milik Dinas Pertanian dan Perikanan berupa pompa air. 

Polres berhasil menangkap 2 pelaku beserta barang bukti sebuah pompa air. 

Sebelumnya, pompa air hasil curian tersebut dijual ke tukang tambal ban di wilayah Sukoharjo. 

“Kejadian pencurian pada 28 Januari 2019.  Di mana sebuah pompa air dicuri dari area persawahan di Dukuh Banjarsari RT 1/2, Desa Juron, Kecamatan Nguter. Pompa air tersebut merupakan aset milik Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo,” ucap Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, Kamis (7/10/2021). 

Baca juga: Bupat Jepara Berharap Tokoh Agama Bersinergi, Jaga Keberagaman dan Kerukunan

Baca juga: Korsleting Listrik, Rumah Kayu Jati di Juwana Pati Ludes Terbakar

Baca juga: Tumbuhkan Imun, 900 Siswa SMAN 1 Purwareja Klampok Banjarnegara Ikut Vaksinasi

Teguh menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil yang mendapat informasi pompa air tersebut dijual ke tukang tambal ban di wilayah Sukoharjo kota. 

Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengidentifikasi pelakunya. 

Masing-masing yaitu K (40), warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter dan S (33), warga Dukuh Samben RT 2/1, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten. 

Kejadian itu bermula ketika pelaku K mengajak S untuk mengambil pompa air dengan menggunakan sepeda motor pada tanggal 28 Januari 2019. 

Pompa air yang dibaut ke lantai cor di area persawahan kemudian dibongkar dan pompa air dibawa kabur dan kemudian disimpan di rumah K. 

Keesokan harinya, Sd (sudah meninggal), istri dari K memesan taksi untuk membawa pompa air tersebut ke tambal ban selatan Masjid Agung Sukoharjo. 

Pompa air tersebut dijual Rp 7 juta, di mana almarhum Sd mendapat Rp 4 juta, K Rp 2 juta, dan S Rp1 juta. 

Pelaku K ditangkap pada 5 Oktober dan S pada 6 Oktober 2021. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, 2 pelaku tersebut Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kasatreskrim mengaku mendapatkan informasi pompa air dijual di tukang tambal ban sehingga dilakukan penyelidikan. 

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Gerindra Kota Semarang Siapkan Struktur Partai Hingga Tingkat Anak Ranting

Baca juga: Viral 3 Anak Saya Diperkosa Kasus yang Menggemparkan di 2019 Muncul Lagi, Ini Tanggapan Polisi

Baca juga: Kisruh Persis Solo dengan Michelle Kunhle Rampung Secara Mediasi, Kuasa Hukum Pun Cabut Laporan

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bagas Windaryatno, membenarkan pompa air merek Kubota tersebut merupakan aset milik dinas. 

Pompa air tersebut dipinjam oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Juron, Nguter tahun 2019 lalu. 

“Gapoktan pinjam empat unit pompa air dan salah satunya hilang dicuri hingga akhirnya berhasil diungkap polres. Hilangnya juga tahun 2019 itu. Untuk nilai pompanya sendiri sekitar Rp 13 jutaan,” tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved