PON Papua 2021
Tidak Adil! Lima Atlet Bulu Tangkis Jawa Tengah Tidak Boleh Main di PON Papua
Lima atlet bulu tangkis Jawa Tengah tidak boleh main di PON Papua. Keputusan ini dinilai mencederai kontingen Jawa Tengah dalam pesta olahraga itu.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Lima atlet bulu tangkis Jawa Tengah tidak boleh main di PON Papua.
Keputusan ini dinilai mencederai kontingen Jawa Tengah dalam pesta olahraga skala nasional.
Manajer Bulu Tangkis Jawa Tengah untuk PON, Pujiasto mengatakan, Jawa Tengah menerjunkan 12 atlet bulu tangkis di PON Papua.
Lima di antaranya yang tidak boleh main, yakni Ghana Muhammad Al Ilham, Asghar Herfanda, Daniel Edgar Marvino, Mutiara Ayu Puspitasari, dan Mychelle Crhrtine Bandaso.
Baca juga: Nama Irjen Napoleon Bonaparte Mencuat Lagi, Kali Ini Terkait Ancaman Pembunuhan Tommy Sumardi
Baca juga: Kreatif, Warga Karanganyar Bikin Olahan Pizza Berbahan Singkong Jarak Towo
Baca juga: Waras, Penjual Pigura Jadi yang Kali Pertama Masuk Pasar Johar Semarang Pasca-rehabilitasi
Menurut Pujiasto, kelima atlet tersebut telah mendapat restu dari KONI Pusat untuk bertanding di PON.
Namun kenyataannya, kata dia, technical delegate PON untuk cabang olahraga bulu tangkis tidak mengindahkan keputusan KONI Pusat.
"Saya hanya bisa bilang, bahwa petugas technical delegate tidak melaksanakan perintah KONI Pusat.
Keputusan KONI Pusat membolehkan lima atlet itu main di PON," kata Pujiasto kepada Tribunjateng.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/10/2021).
Harusnya, kata Pujiasto, apa yang menjadi keputusan KONI dijalankan.
"Technical delegate tidak melaksanakan keputusan dari KONI, malah keputusannya disampaikan voting melalui forum," tandasnya.
Terkait tidak bolehnya lima atlet bulu tangkis Jawa Tengah main di PON, lanjut dia, telah dilaporkan ke PBSI Jawa Tengah maupun KONI Jawa Tengah.
"Sudah dikomunikasikan ke PBSI Jawa Tengah.
PBSI Jawa Tengah melaporkan ketidakadilan ini ke PBSI pusat.
KONI Jawa Tengah juga sudah melaporkan ke KONI Pusat.
Jadi sama-sama bergerak," kata dia.