Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Terbongkar, Sindikat Penjualan Ilegal Solar Subsidi di Pelabuhan Tegal

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, berhasil membongkar dan meringkus sindikat penyelewengan jual beli BBM solar bersubsidi di Jawa Tengah. 

Tetapi tangki pengisian bensinya sudah dimodifikasi sehingga daya tampungnya lebih banyak. 

Tiap mobilnya rata-rata bisa mengisi bensin mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Pengisian BBM tersebut dilakukan di SPBU wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga, dan Semarang. 

"Dengan modus seperti ini tentu tidak dicurigai. Sehingga di dalam satu harinya, mereka minimal bisa membeli tiga ton BBM dengan mobil-mobil itu," jelasnya. 

Hasil pengembangan, menurut Brigjen Yasin, ditemukan sebanyak 19 unit kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU. 

Sejumlah 14 kendaraan merupakan truk dan mobil boks yang sudah dimodifikasi. 

Termasuk satu di antaranya adalah mobil boks yang dibuat persis seperti mobil boks Kantor Pos. 

"Sementara lima kendaraan lainnya merupakan mobil tangki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Semarang," ujarnya. 

Brigjen Yasin mengatakan, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut jelas sangat merugikan negara. 

Karena tersangka juga menjual BBM solar bersubsidi kepada kapal yang syarat gross tonnage-nya melebihi kapasitas. 

BBM solar bersubsidi seharusnya dijual kepada kapal dengan ukuran maksimal 30 GT. 

Tetapi para tersangka juga menjual kepada kapal dengan ukuran 138 GT. 

Jual beli BBM ilegal tersebut bahkan sudah berlangsung sejak sembilan bulan terakhir. 

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. 

"Tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Bumi Gas. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved