Berita Video

Video Terbongkar, Sindikat Penjualan Ilegal Solar Subsidi di Pelabuhan Tegal

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, berhasil membongkar dan meringkus sindikat penyelewengan jual beli BBM solar bersubsidi di Jawa Tengah. 

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. 

"Tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Bumi Gas. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya. 

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan, akibat perbuatan oknum-oknum tersebut terjadi penurunan penjualan BBM industri. 

Ia sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. 

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan SPBU yang membantu oknum-oknum tersebut dalam penyalurannya. 

"Apabila ada SPBU yang membantu untuk penyaluran ini maka kami akan memberikan sanksi. Sanksinya adalah pembekuan izin," ungkapnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved