Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan dan Terancam Pidana Militer Berawal Bela Babinsa

Buntutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka.

Tayang:
Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA
Brigjen TNI Junior Tumilaar. 

"Dalam kemiliteran itu ada dua kejahatan yang berat. Insubrodinasi dan desersi. Dan saya sadari itu. Dan tidak boleh kita lakukan insubordinasi. Saya harus patuhi, kalau tidak, kena insubordinasi," kata Junior.

Junior mengaku telah memahami risiko dari perbuatannya sebelum mengirim surat terbuka untuk Kapolri menyangkut proses pemeriksaan terhadap Babinsa.

Hal itulah, kata dia, yang membuatnya menulis surat tersebut yang ditulis tangan karena tidak ingin membawa nama institusi TNI AD.

Junior mengatakan dalam surat tersebut ia juga sudah menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya untuk mendatangi Polda Sulut maupun berbicara dengan jajaran kepolisian dalam pertemuan Forkopimda.

Namun demikian, kata dia, upayanya diindahkan.

"Sudah disampaikan tidak mau didengar, beberapa kali," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Surat tangan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang.

Usai dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Dijelaskan Sukotjo, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya.

Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.

Dia kini dimutasi ke staf khusus KSAD.

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," kata dia.

Awal masalah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved